KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M, Ramah Terhadap Anak

JAKARTA, Opininews.id,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan anak dalam perjalanan mudik Lebaran 2025.Dengan jumlah pemudik yang diperkirakan mencapai 146,48 juta orang atau 52% persen penduduk Indonesia (Data Kementerian Perhubungan, 2025).

Yakni dengan rincian mobil pribadi 33,69 juta orang (23 persen), bus 24,76 juta orang (16,9 persen), kereta api antar kota 23,58 juta orang (16,1 persen), pesawat 19,77 juta orang (13,5 persen), dan sepeda motor 12,74 juta orang (8,7 persen).

“Oleh karena itu KPAI merekomendasikan berbagai langkah kepada pemerintah, aparat, serta masyarakat agar mudik tahun 2025 ini ramah anak,

“Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam siaran pers pada hari Kamis  tanggal 27 Maret 2025 yang dihadir sejumlah Tokoh Pengamat dan Pejabat KPAI serta awak Media termasuk OPININEWS.ID yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom: bertajuk “Mudik 2025 Ramah Anak”, membahas tentang langkah-langkah dan kebijakan untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi anak-anak. 

*Tantangan Keselamatan Mudik*

Lebih lanjut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengungkapkan bahwa data dari Korlantas Polri mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia pada tahun 2024. Setiap jam, diperkirakan 3-4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, Dengan rincian 1.150.000 peristiwa kecelakaan yang menewaskan 27.000 jiwa, kemudian 3000 orang akibat kecelakaan mengalami berbagai hambatan dalam usia produktif.

“Kemudian menurut tenaga medis hanya bisa menyelamatkan 5.000 jiwa sepanjang tahun. Kondisi ini berdampak besar bagi keluarga, terutama jika korban adalah tulang punggung keluarga, yang berakibat pada peningkatan kerentanan anak terhadap kemiskinan dan kekerasan, ” ungkapnya

*Pelanggaran Hak Anak dalam Mudik*

Selanjutnya menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra pengawasan KPAI dalam mudik tahun-tahun sebelumnya menemukan berbagai pelanggaran hak anak, seperti anak tidak terdaftar dalam manifes penumpang, terpisah dari orang tua akibat kepadatan, serta mudik menggunakan sepeda motor yang berisiko tinggi.

Lanjutnya anak-anak juga rentan mengalami kekerasan seksual serta pelanggaran hak lainnya selama perjalanan massal. Pada tahun 2024, KPAI mencatat 2.057 kasus pelanggaran hak anak, dengan klaster tertinggi terjadi pada lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan kedua perlindungan khusus anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

*Temuan Awal Pengawasan KPAI Tahun 2025*

Kemudian Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menegaskan adanya beberapa temuan pengawasan KPAI di tahun 2025  diantaranya adalah
Pertama adanya efisiensi anggaran berdampak pada penyiapan SDM dan fasilitas pojok ramah anak yang belum terfasilitasi di terminal, stasiun dan Posko Mudik;
Kedua beberapa Stasiun dan Terminal belum ada ruang laktasi dan fasilitas kesehatan dan pojok ramah anak yang representatif dan mudah dijangkau oleh ibu dan anak;
Ketiga belum banyak papan/pengumuman/himbauan mudik ramah anak di Stasiun dan Terminal ataupun Posko Mudik.
Keempat adanya terminal yang belum bebas paparan asap rokok.

Disamping itu menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra Rekomendasi KPAI untuk Mudik Ramah Anak kepada Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, instansi terkait, masyarakat dan keluarga untuk mewujudkan mudik yang ramah anak dengan beberapa poin penting yakni :

1) Penyediaan transportasi yang layak, aman, dan ramah anak, serta memastikan awak transportasi dalam kondisi prima.
2 ) Optimalisasi SDM dan SOP pelaksanaan mudik oleh instansi terkait agar pelayanan tetap maksimal.
3 ) Peningkatan fasilitas ramah anak di tempat transit, termasuk ruang bermain, ruang laktasi, dan toilet bersih.
4 ) Pengawasan ketat terhadap kapasitas penumpang untuk mencegah over capacity.
5 ) Penyebaran informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan.
6 ) Peningkatan perlindungan anak melalui edukasi petugas, pemasangan CCTV, dan surat edaran.
7 ) Penyediaan pos pengaduan di titik strategis yang terintegrasi dengan layanan UPTD PPA daerah.
8 ) Sosialisasi informasi peringatan dari BMKG dan aparat terkait daerah rawan kecelakaan serta kondisi cuaca ekstrem.
9 ) Menghimbau orang tua untuk mempersiapkan kebutuhan anak selama perjalanan agar lebih nyaman dan aman.

Demikian pula lanjut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra sebagai bentuk komitmen dalam memastikan mudik yang aman bagi anak-anak, KPAI sudah melakukan pengawasan langsung di berbagai titik keberangkatan dan kedatangan pemudik diantaranya :

Di Stasiun Kreta Api Gambir dan Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Jati Jajar Kota Depok, Stasiun Kreta Api Tugu Kota Yogyakarta, Terminal Giwangan Yogyakarta,

Lanjut berikutnya di lokasi Posko Mudik Lebaran Jembatan Timbang Yogyakarta – Solo, Rest Area Tol Palimanan, Mudik Gratis di Kramat Raya 164,  Mudik Gratis di Gelora Bungkarno, Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas di Menteng 62 Jakarta.

Dan KPIA juga telah menyediakan layanan untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:
*Hotline SAPA 129 atau WA SAPA 08111 129 129*
*WA Pengaduan KPAI: 0811-1002-7727*

“Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi masyarakat maupun publik di seluruh Indonesia, ” pungkas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra

Editor : (Ichsan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *