KK dan Akta Lahir Terbakar, Bagaimana Mengurus Penggantinya..? Inilah Kata Dirjen Dukcapil
JAKARTA, Opininews.id, – Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan dokumen sangat penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai Administrasi dalam setiap birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Namun, terkadang ada insiden kebakaran yang membuat kedua dokumen tersebut terbakar. Seperti pertanyaan seorang warga terkait KK dan Akta Kelahiran nya terbakar karena ada kejadian musibah kebakaran di kampungnya. Bagaimana cara mengurus penggantiannya..?
Dalam kesempatan ini Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, jika KK dan Akta Kelahiran terbakar, maka dapat dicetak kembali. Dengan proses mengurusnya yang sangat mudah. Selain itu, pembuatan kembali KK dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya seperser pun.
Namun, lanjutnya, untuk mengurus penggantian KK dan Akta Kelahiran itu harus diurus di tempat tinggal kita sesuai domisilinya masing-masing warga.
“Domisili itu artinya sesuai dengan alamat KK dan KTP kita di masing-masing wilayahnya,” ujar Prof Zudan dalam keterangan videonya, yang diterima OPININEWS.ID di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Selanjutnya Prof Zudan mencontohkan, ada orang Sukabumi sedang kuliah di UI (Universitas Indonesia), dan tempat kost nya terbakar. “Maka untuk mengganti KK dan Akta Kelahiran nya harus pulang ke Sukabumi, tidak bisa diganti di Depok,” terangnya.
“UU Kependudukan kita, lanjut Prof Zudan, mengatur seperti itu. Penggantian dokumen sesuai dengan asas domisili,” sambungnya.
Saat ini, menurut Prof Zudan berbagai syarat dan prosedur yang berbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. Untuk proses pengurusan KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang menjadi lebih mudah.
Lanjut Prof Zudan bahwa proses pengurusan KK dan Akta Lahir yang sangat mudah ini adalah sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut prof Zulfan mengatakan perlu diketahui untuk mengurus KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.
” Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan,”pungkasnya. ( Muh Raihan Abr).
Editor : Ichsan
