Melvin Edward Pontoh Buat Surat Terbuka Untuk Bapak Kapolri
JAKARTA,Opininews.id,- Setelah sekian lama berjuang tidak memperoleh rasa keadilan atas kasus yang diduga pemalsuan tanda tangan oleh pihak PT Bank Mandiri cabang Tahuna, Sulawesi Utara.Akhirnya, Melvin Edward Pontoh selaku korban ketidakadilan menempuh jalur lain dengan membuat surat terbuka untuk Bapak Kapolri Jenderal Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Tentu dengan harapan memperoleh keadilan yang memihak kebenaran sesuai dengan tagline Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan),” ujar Melvin Edward Pontoh kepada sejumlah awak media massa termasuk OPININEWS.ID, di Jakarta, Selasa (17/05/2022).
Sebelumnya kasus ini sudah di SP3 dan dilakukan penghentian penyelidikan dalam lidik dengan alasan tidak cukup bukti serta tidak merupakan tindak pidana.
Ini Aneh padahal bukti-bukti sudah diserahkan oleh pihak Melvin Edward Pontoh.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2016 lalu, dan dilaporkan pada mei 2021.Untuk itu harapan terakhir ada pada pundak Bapak Kapolri.
Berikut isi lengkap surat terbuka tersebut.
SURAT TERBUKA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Kepada: Yth.Bapak Kapolri Republik Indonesia
Bpk.Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Di Jakarta.
Bapak Kapolri yang saya hormati Pertama – tama perkenankan saya memperkenalkan diri, nama MELVIN EDWARD PONTOH Alamat Kel Sawang Bandar Kec Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara, Indonesia, NIK. 7103170103750001.
Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kami hormati, dengan surat terbuka ini kiranya permohon perlindungan hukum ini Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar dapat menindak tegas para oknum-oknumpenyidik yang sangat tidak profesional di dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana dalam perkara bukum yang sudah hampir dua tahun berjalan.Pokok perkaranya adalah memalsukan tanda tangan saya oleh pihak Bank Mandiri Cabang Tahuna yang berujung pada SP3 oleh Polda Sulawesi Utara.Tentu hal ini telah sangat mencederai rasa keadilan di negeri ini.
Seperti diketahui saya telah melaporkan tindak pidana Pemalsuan tanda tangan dan Pencatatan Palsu ke Polda Sulut guna untuk mendapatkan keadilan tapi pada kenyataannya sangat pahit dan sulit bagi kami masyarakat kecil di perbatasan negeri ini untuk mendapatkan keadilan, keadilan sangat mahal buat kami, apakah begitu mudahnya menghentikan proses penyelidikan? Sehingga oknum penyidik yang diduga kuat bekerjasama dengan terlapor dengan entengnya mengeluarkan Surat SP3 dalam Lidik?
Sebagaimana sesuai dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi (LP.) Nomor : STTLP/B/223/V/2021/SPKT/POLDA SULUT. Pada Tanggal 04 Mei 2021, dimana pada tanggal 15 Oktober 2021 Polda Sulut telah mengeluarkan SP3 dalam Lidik kasus ini tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli (karena pihak terlapor tidak mau memberikan) begitu hebatnya sehingga Polisi pun harus taat sama mereka dan menghentikan begitu saja, sungguh miris rasanya.Apabila kepolisian mau menjalankan SOP sesuai UU No 6 tahun 2019 maka kasus ini tidak sampai di SP3 kan.
Saya berharap kepada Bapak Kapolri untuk menjalankan program PRESISI agar masyarakat memperoleh keadilan yang sesungguhnya, namun buat kami hal itu rasanya hanya angan-angan semata karena pada kenyataannya bertolak belakang dimana Penyidik Polda Sulut dengan arogansinya menyatakan kasus ditutup karena tidak ditemukan tindak pidana, tanpa ada penjelasan yang masuk akal dan seharusnya Polda Sulut melakukan gelar perkara sesuai dengan Surat SP2HPP Karowasidik No:B/9578/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim namun tidak juga digelar dengan alasan Polda Sulut belum menerimanya sampai saat ini dan juga sudah dilakukan gelar perkara secara internal, hal ini sangat menyakitkan, dimana transparansinya?
Ini semua kuat dugaan telah terjadi permainan antara oknum penyidik dan terlapor (Bank Mandiri cab Tahuna) sehingga Penyidik Polda Sulut bertindak seolah-olah seperti menjadi lawyer dan juru bicara dari terlapor (ada Bukti rekaman) dan jika Bapak Kapolri tidak mendengar akan hal ini berarti keadilan sudah mati buat kami rakyat kecil yang berada di Perbatasan Negeri dengan kata lain Pemerintahan Jokowi -Maruf Amin tidak hadir di dalam persoalan yang ada di masyarakat kecil seperti kami.
Demikianlah Surat terbuka ini saya sampaikan, besar harapan kami Bapak Kapolri dapat membaca, mendengar dan memeriksa sehingga mengirim Tim yang layak di percaya untuk melakukan audit investigasi ke Polda Sulut.
Mengingat Tim Itwil V yang dipimpin oleh KBP Tavip Julianto yang telah melakukan pemeriksaan di Polda Sulut, terkesan menutup-nutupi kasus ini, serta memberi saran yang menurut saya tidak masuk akal, yakni menyarankan agar saya membuat LP baru lagi kepada Pihak Bank Mandiri, mengenai hal ini ke Ditreskrimum karena Ditreskrimsus tidak menangani masalah Pemalsuan, dengan demikian berarti KBP Tavip Julianto selaku ketua tim dari Itwil V, sudah mengetahui akan adanya tindak Pidana tapi kenapa kasusnya harus mereka hentikan Penyelidikannya?
Atas Perhatian Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saya ucapkan Terima Kasih yang sedalam dalamnya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua. dari kami yang terzolimi di ujung Utara Indonesia.
Tahuna, 17 Mei 2022.
Melvin Edward Pontoh.
Editor : (red/han)
