BBKSDA NTT : Klarifikasi Tentang Bayi Hiu Serupai Manusia Di Rote Ndao
ROTE-NTT, Opininews.id;-Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya temuan bayi hiu yang menyerupai manusia di Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara TImur (NTT). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian untuk memeriksa keberadaannya.Kamis (25/2/2021).
“Ikan hiu sepanjang sekitar 1,50 meter dibawa ke darat dan ketika dibelah terdapat tiga janin di dalamnya. Dari ketiga janin hiu tersebut salah satunya berwujud menyerupai manusia. Kemudian, janin itu diawetkan dalam wadah kaca berisikan cairan alkohol. Petugas lalu melakukan pengukuran terhadap keawetan janin hiu dengan hasil panjang 20 cm dan berat 300 gram,” jelas Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara, seperti siaran pers yang diterima redaksi OPININEWS.ID di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Selanjutnya untuk lebih memastikan, Timbul Batubara kemudian menghubungi Dosen dan Peneliti Ikan/ Ichthyologist, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Charles P.H. Simanjuntak. Setelah membaca dan memperhatikan hasil pengumpulan informasi oleh petugas Resor Kesatuan Wilayah (RKW) Rote, Charles menyimpulkan bahwa spesies janin hiu ini adalah Carcharinus melanopterus atau blacktip reef shark.
“Spesies hiu ini, termasuk kategori rentan dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).”ujar Charles.
Menurut Charles bayi hiu yang diawetkan masih dalam kondisi janin atau fetus, yang berasal dari dalam tubuh induknya (belum dilahirkan). Lebih lanjut dijelaskan, di bagian lubang atau bulatan adalah organ mata namun posisinya belum berada pada bagian lateral (sisi tubuh) melainkan ventral (depan).
Kemudian mata yang tidak bermigrasi saat pembentukan embrio, yaitu berada pada bagian ventral, mengindikasikan adanya cacat bawaan atau congenital abnormalities. Penyebabnya ada beberapa faktor baik karena genetik maupun lingkungan. Informasi ini sekaligus mematahkan dugaan bahwa kedua lubang adalah hidung.
“Walaupun hiu belum termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, namun keberadaannya penting di perairan laut. Posisi hiu dalam rantai makanan adalah sebagai top predator berfungsi untuk mengendalikan jenis-jenis yang dimangsanya. Penurunan populasi hiu dikhawatirkan mengganggu kestabilan ekosistem ,” terang Timbul.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membatasi konsumsi sirip hiu dan turut melestarikan sumberdaya perairan laut.”pungkas Timbul.(Muh Raihan Abr).
Editor : Ichsan

