KNMSPT Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Berani Dan Tegas Lakukan Pengendalian Tembakau Di Indonesia

JAKARTA, Opininews.id,- Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau ( KNMSPT ) yang dikordinatori oleh Ifdhal Kasim terdiri dari pegiat HAM dan pegiat Pengendalian tembakau yang berfokus untuk mendorong pemerintah sebagai sumbangan bagi arah kebijakan Pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo – Gibran untuk melakukan kontrol terhadap produk adiktif seperti rokok konvensional dan rokok elektronik dengan menyelenggarakan Media Brief policy Notes yang bertema ” Tinjauan Kritis Terhadap Peran Pemerintah Dalam Isu Pengendalian Tembakau” bertempat di salah satu Hotel sekitar Cikini Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Dihadiri puluhan awak media nasional termasuk OPININEWS.ID.

Adapun penyelenggaraan Media Brief policy Notes tersebut. Dikemas dengan diskusi tanya jawab, menghadirkan sejumlah Narasumber pejabat komisioner dan perwakilan diantaranya  yakni : sebagai penyelenggara Koordinator KNMSPT, Ifdhal Karim,  Ketua Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, M. Si.,  Ketua Komnas Perempuan RI, Andi Yentriyani,  Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra ,S.Fil.I.,M.Pd., dan Mesra Rahayu, Mewakili Ketua KND RI, dengan moderator Rafendi Djamin selaku Senior Advisor HRWG.

Menurut Koordinator KNMSPT, Ifdhal Karim, bahwa buruknya upaya Pengendalian tembakau pada pemerintahan Jokowi membuat sejumlah pihak khususnya pegiat kesehatan publik prihatin dan kecewa, pasalnya dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI)  2023 mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang atau sebanyak 7,4 persen diantaranya merupakan perokok anak berusia 10 – 18 tahun .

Lanjut Ifdhal Kasim sehingga hal ini menjadi konsen Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian tembakau (KNMSPT) untuk menyuarakan sekaligus harapan besar pada pemerintahan baru Presiden dan wakil presiden RI Prabowo- Gibran agar lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk seperti rokok konvensional, Vape dan rokok elektronik  lainnya.

” Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak Indonesia, ” ujar Ifdhal Kasim selaku koordinator KNMSPT

“Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia,” Sambungnya.

Lebih lanjut Ifdhal Kasim mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental yang diatur secara jelas dalam dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan mendorong pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap produk adiktif seperti rokok konvensional dan rokok elektronik yang dimaksudkan seputar penerapan Tobacco Adveritising Promosi Sponsorship Ban (TAPS Ban), penerapan KTR (kawasan Tanpa Rokok), mendorong kenaikan cukai rokok dan sejenis zat adiktif lainnya sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat sipil dari dampak buruknya peredaran produk tersebut.

“Oleh karena itu, peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai
pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia, serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait,” ungkapnya

Sementara itu Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro, yang hadir pada kesempatan tersebut juga mengamini apa yang disampaikan oleh seniornya tersebut. Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi
hak asasi manusia. Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pengendalian tembakau,” Ujar Atnike Nova Sigiro

Sedangkan paparan dari ketiga institusi pemerintah lainnya  yakni  Ketua Komnas Perempuan,  Wakil Ketua KPAI dan perwakilan Komnas Disabilitas serta para pegiat HAM dan pengendalian tembakau secara serentak  menyuarakan hal yang sama dengan mengingatkan pemerintah saat ini untuk segera mengesahkan  terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) sebagai percepatan implementasi di Indonesia.

Lebih lanjut Komnas Perempuan, KPAI dan Komnas Disabilitas serta para pegiat HAM dan Pengendalian tembakau Indonesia mengatakan  untuk mewujudkan hak asasi manusia.bahwa  Ketiga kewajiban yang telah diuraikan oleh Ketua Komnas HAM itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.

Lanjutnya ketiga institusi pemerintah ketua  Komnas Perempuan, Wakil Ketua KPAI dan perwakilan  Komnas Disabilitas serta pegiat HAM dan Pengendalian tembakau di Indonesia tersebut seraya mendorong  partisipasi masyarakat sipil  yang luas dalam mengawasi pemerintahan yang akan datang  terkait perlindungan dan pemenuhan hak- hak kesehatan publik negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi sesuai prosedur.

“kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pilhak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri berbahaya bagi Kesehatan, sebagai percepatan implementasi ” UU No. 17/2023 tentang Kesehatan untuk kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.” Pungkasnya.

Editor : ( Ichsan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *