Distribusi Tanah Reforma Agraria Bekas Tanah Terlantar Solusi Pemerintah Atasi Konflik Pemilikan Tanah
JAKARTA, Opininews.id;- Tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi kehidupan manusia, karena segala aktifitas manusia dilakukan di atas tanah. Tanah memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
Dari aspek politik, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam keputusan bagi masyarakat. Adapun dari aspek sosial budaya, tanah dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya serta dari kacamata hukum, tanah merupakan dasar kekuatan untuk yurisdiksi.
Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masyarakat.Khususnya pemerintah akan mengambil alih tanah-tanah yang sengaja diterlantarkan oleh pemiliknya.Tanah harus memberikan manfaat yang paling besar. Satu-satunya manfaat tanah adalah tanah itu diusahakan. Kalau dibiarkan terlantar, itu tidak akan bermanfaat.
Ketentuan pengambilalihan tanah terlantar terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama dua tahun sejak diberikan haknya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah merupakan konflik yang kerap terjadi antara kedua belah pihak yang masing- masing memperebutkan sebidang tanah, dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Dalam rangka mewujudkan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, hal itu mempunyai makna bahwa konflik penguasaan SDA dapat diselesaikan. Hal itu dapat dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses serta memberikan kepastian hukum terhadap penguasan tanah. Penyelesaian konflik agraria merupakan salah satu tujuan reforma agraria.
Dengan melihat secara sinkronisasi dan konsistensi berbagai aturan hukum di bidang pertanahan dalam kaitannya dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengenai SDA, khususnya di bidang pertanahan, dengan tidak melepaskan kaitannya dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 sebagai payung hukum dari semua aturan hukum agraria.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang sangat penting dan harus dipercepat. Hal ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
“Sekarang, pemerintahan Presiden Joko Widodo serius memikirkan Reforma Agraria, berbagai regulasi dan inisiatif telah dilakukan untuk menata masalah ini,” ungkap Sofyan, dalam rapat kerja (raker) dengan Komite I DPD RI, dengan agenda.
“Pelaksanaan Reforma Agraria dan Masalah Pertanahan di Daerah”, secara virtual di Jakarta. Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mempercepat program Reforma Agraria.
“Intinya, kita akan berikan tanah ini kepada yang berhak menerima, membutuhkan, dan memanfaatkannya karena kalau tanah yang kita berikan tidak tepat kepada yang membutuhkan maka tidak akan membawa manfaat,” ujar Sofyan.
Untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang terjadi terkait tanah terlantar dan manfaatnya buat masyarakat, OPININEWS.ID berhasil mewawancarai Sekertaris Direktur Jenderal Pengendalian Dan Peraturan Tanah dan Ruang, Kementerian ATR Muhammad Shafik Ananta Inuman, ST, MUM, di Jakarta, pada Rabu (12/05/2021) berikut petikannya.
1. Bisa dijelaskan realisasi terkait program reforma agraria pada kegiatan asset reform dan access reform yang sudah berjalan dimana menjadi prioritas pemerintah khususnya pada ketahanan pangan.
(S). Reforma agraria merupakan salah satu upaya pemerintah yang bukan hanya berupaya mengatasi ketimpangan penguasaan tanah namun juga berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan besar Reforma agraria dapat diwujudkan dengan aset reform dan akses reform.
Aset reform dimaknai sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan. Sedangkan Akses Reform adalah berupa pemberian pendampingan bagi subyek agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.
Pada periode 1961-2014, luas redistribusi tanah adalah 2.424.400,61 Ha. Sedangkan pada periode 2015-2020 luas redistribusi tanah adalah 964.373 Ha. Hal yang perlu menjadi catatan adalah, pada periode 1961-2014 luasan redistribusi tanah relatif luas karena pada awal berlakunya UUPA tahun 1960, tanah-tanah bekas hak barat dan tanah swapraja potensinya masih banyak, sedangkan pada periode 2015-2020, capaian redistribusi tanah pada periode ini lebih banyak berasal dari upaya pemerintah pada kegiatan hasil penyelesaian sengketa konflik pertanahan, objek tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan.
Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, tugas dalam hal pelaksanaan Reforma Agraria merupakan domain dari Dirjen Penataan Agraria. Namun demikian, dalam hal penyediaan tanah untuk Tanah Obyek Reforma Agraria, tentu berkoordinasi dengan unit kerja atau Kementerian/Lembaga lain.
Salah satu contohnya adalah Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tentu Kementerian ATR/BPN Bekerjasama dengan KLHK. Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang juga turut berkontribusi dalam hal penyediaan tanah dalam rangka reforma agraria, yaitu penyediaan tanah untuk Obyek Reforma Agraria yang berasal dari dari HGU habis yang tidak diperpanjang, tanah terlantar dan tanah lainnya dengan target 0,4 Juta Hektar.
Selama ini penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria terutama yang bersumber dari penetapan tanah terlantar, banyak mengalami hambatan dan kendala dari bekas pemegang hak yang menggugat di PTUN terkait penetapan tanah terlantar tersebut, dan sebagian besar Kementerian ATR/BPN kalah di PTUN, yang disebabkan kelemahan dalam hal tata cara yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, walaupun secara fisik tanah tersebut diterlantarkan. Oleh karena itu, PP No. 20 Tahun 2021 merupakan solusi bagi permasalahan tersebut. Kelemahan aturan penetapan tanah dan kawasan terlantar sudah diperbaharui dengan cermat dan adil.
Dalam hal mendukung ketahanan pangan, Ditjen PPTR dalam hal ini Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah melaksanakan tugas dan fungsi melaksanakan penertiban tanah terlantar dan juga mengatur pengalokasian pendayagunaan bekas tanah terlantar tersebut. dalam konteks Reforma Agraria, Ditjen PPTR berkontribusi dalam Aset Reform dalam hal ini penyediaan tanah, sedangkan akses reform menjadi tugas Ditjen Penataan Agraria.
Sepanjang perjalanan tugasnya, Direktorat Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang saat ini telah bertransformasi menjadi Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, telah melaksanakan penetapan tanah terlantar seluas 89.869,62 Ha. Namun demikian, ada 21 kasus gugatan di PTUN dimana 81 % tersebut diantaranya kalah dalam Gugatan PTUN. Selain itu bekas tanah terlantar sudah didayagunakan seluas 8.347,61 Ha dengan peruntukan untuk Program Strategis Negara 938,49 Ha, Reforma Agraria 4.179,61 Ha dan Cadangan Lainnya 3.229,51 Ha. Jika melihat diagram tersebut di atas, ada potensi untuk segera untuk didayagunakan untuk mendukung ketahanan pangan seluas 25.667,79 Ha.
Namun tentu, dalam hal pengalokasiannya mempertimbangkan banyak hal seperti kondisi fisik wilayah, adanya penggarapan masyarakat, arahan dalam rencana tata ruang wilayah, dan juga kepentingan pemerintah daerah. Hal yang menjadi perhatian kita adaalah mempercepat pendayagunaan bekas tanah terlantar sehingga dapat berkontribusi dalam ketahanan pangan. Dengan nomenklatur baru, Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, mempunyai tugas dan fungsi yang sebelumnya belum pernah dilaksanakan, yaitu penertiban penguasaan dan pemilikan tanah.
Aspek-aspek yang meliputi penguasaan dan pemilikan tanah, seperti absentee, kelebihan maksimum dan juga tanah-tanah yang berakhir hak akan dikendalikan dan ditertibkan. Hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah ini juga nantinya akan menjadi sumber-sumber penyediaan tanah bagi kegiatan RA yang mendukung ketahanan pangan. Untuk itu perlu dipersiapkan NSPK sebagai payung hukum yang sedang disiapkan di tahun ini. Sambil berjalan, tahun ini juga kita inisiasi beberapa kegiatan yang terkait identifikasi tanah berakhir hak, sebagai tahap awal penertiban penguasaan dan pemilikan tanah.
2. Khusus untuk bagian jawa selatan pemanfaatan tanah terlantar yang belum ditertibkan untuk pemberdayaan masyarakat bagaimana sejauh ini
(S). Tanah terlantar yang belum ditertibkan dan belum ditetapkan sebagai tanah terlantar, pada hakekatnya masih melekat hak keperdataan pemegang hak, sehingga belum dapat didayagunakan/diberdayakan utnuk kepentingan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian kita juga, dimana kami juga mendapat informasi tanah yang diindikasikan terlantar di wilayah jawa selatan.
Beberapa langkah yang sudah kita laksanakan adalah kegiatan pemutakhiran data tanah terindikasi terlantar yang dilaksanakan di Jawa Barat dan Jawa Timur pada tahun lalu. Hasilnya memang ada beberapa obyek yang masih kita indikasikan terlantar namun ada yang ternyata sudah diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan pemegang hak.
Kegiatan tersebut akan kita lanjutkan di tahun 2021, dimana akan kita lakukan pemutakhiran data tanah terindikasi terlantar untuk Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur secara lengkap. Sehingga jika obyek sudah jelas dan valid maka akan kita tertibkan.
Tentu kita tidak menutup kemungkinan sumber data dari pihak lain sebagaimana amanat PP 20 Tahun 2021, dimana sumber data tanah terindikasi terlantar dapat berasal dari beberapa pihak, diantaranya hasil pemantauan dan evaluasi HAT oleh Kanwil BPN atau Kantah, Kemeneterian/Lemnbaga lain, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Informasi dari pihak-pihak tersebut, akan dilakukan inventarisasi sebelum untuk dilakukan verifikasi kebenaran datanya. Data hasil inventarisasi ini kemudian dijadikan obyek penertiban tanah terlantar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Berapa total tanah terlantar yang sudah ditertibkan pada periode 2020-2021 dimasa pandemi/rata-rata pertahun target berapa?
(S).Kegiatan Konfirmasi tahun 2020 dalam masa pandemi ada 29 Obyek penertiban meliputi 7 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Dengan Luas Hak 162.378,0580 Ha;
Obyek Monev Rekomendasi Penertiban Tanah Terlantar Tahun 2020 terdapat 36 Jumlah Bidang dengan luas Tanah 122.769,2234 Ha yang terbagi dari 10 Provinsi, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung ,Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Bali;
Ada 3 Obyek Penertiban Penetapan Tanah Terlantar yang berada di Provinsi kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Maluku Utara dengan Luas Hak 5.814,5430 (Ha)
Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Hak pada tahun 2020 terdapat 12 obyek penertiban Tanah Terlantar Tersebar di 7 Provinsi yang diberikan kesempatan Untuk menggunakan dan memanfaatkan Tanahnya sesuai dengan tujuan pemberian Haknya dengan total luas 38.057,7666 Ha dan Luas yang ditetapkan 8.636,1773 Ha.
4. Untuk anggaran berapa persen yang sudah terserap
(S). Untuk anggaran 2021, hingga akhir April sudah terserap mendekati 20% dari total anggaran yang ditargetkan. Pada Tahap sekarang ini masih dilakukan berbagai persiapan awal untuk melakukan kegiatan pekerjaan di Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah. Diharapkan kegiatan akan berjalan sesuai rencana sehingga pada akhir tahun bisa tercapai mendekati 100%. (S.handoko)
Editor : Ichsan


