Heikal Safar Sekjen JARI ABW Apresiasi Aturan Pemprov DKI, Larangan Ziarah Kubur Harus Dilihat Secara Menyeluruh

0
IMG-20210515-WA0372

JAKARTA,- Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan kebijakan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran virus Covid-19 selama Lebaran Idul Fitri 2021.  Heikal Safar         ( Sekertaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan ) Sekjen JARI ABW sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Yang salah satu kebijakannya adalah  termasuk larangan ziarah kubur yang mana kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh tanpa dipolitisir sehingga akan menyejukkan masyarakat.

“Alhamdulillah warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat Lebaran Idul Fitri, termasuk berziarah,” ucap  Sekjen JARI ABW, Heikal Safar saat dihubungi wartawan Sabtu (16/5/2021) di Jakarta.

Lebih lanjut Sekjen JARI ABW, Heikal Safar mengatakan, aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya ziarah kubur saja.

Tetapi ada juga beberapa aturan lainnya seperti pengaturan shalat Ied, takbir keliling, tempat wisata dan lain sebagainya.

Selanjutnya Heikal Safar mengatakan adapun enam poin seruan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat positif untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yaitu : 

Pertama.  Meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kedua.  Anies meminta memprioritaskan untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Ketiga.  Setiap Individu dan masyarakat diminta menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri dengan ketentuan:


A.  Melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bagi yang yang melaksanakan di luar rumah untuk dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat.Anies meminta warganya untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lokasi yang jauh dari rumah.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid harus dipastikan kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
B. Menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual.
C. Malam takbiran dilakukan secara virtual dan pelaksanaan di masjid dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid.
D. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk penyalurannya diminta secara langsung diantarkan ke penerima tanpa mengumpulkan penerima terlebih dahulu.
E. Meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.

Keempat. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.

Kelima. Pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas.

Sama seperti pusat perbelanjaan, tempat rekreasi yang berada di zona oranye atau merah ditutup untuk sementara.

Keenam. Anies meminta semua orang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan penegakan yang dilakukan oleh aparat berwenang. (Muh Raihan Abr)

Editor : Ichsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *