Kedepankan “Restorative Justice” Kasus Teddy Raharjo, Panglima Hukum Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota
DENPASAR-BALI, Opininews.id;- Keadilan Restoratif (restorative justice) kini diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Kepolisian seperti keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut untuk mengurangi beban kerja pemerintah dalam penanganan berbagai macam perkara hukum, karena menumpuknya perkara hukum tersebut.
“Sehingga penanganan perkara hukum kini lebih mengedepankan keadilan restoratif,” Demikian dikatakan Advokat kondang yang akrab disapa “Panglima Hukum,” Togar Situmorang SH,MH, MAP, CMed, CLA, selaku Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo,
Lanjut Panglima Hukum Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMed,CLA, bahwa adapaun yang dimaksud dengan Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Oleh karena itu sebagai wujud untuk mengimplementasikan restorative justice ini, advokat kondang Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMed,CLA, dalam kasus yang menjerat rekannya sesama profesi advokat yakni R. Teddy Raharjo. Maka “Panglima Hukum” Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo, pada Rabu (16/6/2021) memohon kepada Kejari Denpasar Provinsi Bali agar kliennya menjadi tahanan kota.
“Kita mencoba per hari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita se-profesi Advokat Teddy Raharjo itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota,” ujar Panglima Hukum, Togar Situmorang didampingi rekannya dari Law Firm Togar Situmorang dalam keterangannya kepada beberapa awak media massa nasional termasuk OPININEWS.ID di Denpasar – Provinsi Bali, Rabu (16/6/ 2021).
Lanjut Togar Situmorang, bahwa
Permohonan pengalihan penahanannya menjadi penahanan kota kliennyaitu, disampaikan menyusul surat perintah penahanan kejaksaan negeri Denpasar, terhadap kliennya R. Teddy Raharjo. Surat Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang disangka melanggar dalam pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.
“Terkait permasalahan yang diduga dilaporkan oleh pihak pelapor yaitu dibilang adanya kerugian sebesar 30 juta, kami dari tim hukum Law Firm Togar Situmorang, sudah berdiskusi, kita bersama, kita sepakat akan memberikan jaminan berupa uang tersebut, akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor pun tidak mengalami kerugian secara materi,” tegas Togar Situmorang.
Advokat Kondang Togar Situmorang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari di samping syarat-syarat yang lain yaitu klienya R Teddy Raharjo akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar.
Ia juga menjamin kliennya R Teddy Raharjo yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.
Lebih lanjut Togar Situmorang berharap mudah-mudahan surat yang kita masukkan per hari ini lengkap, sehingga kami hadir lengkap bersama tim kuasa hukum sudah menandatangani suratnya agar Kejari memandangnya sebagai bagian yaitu restorative justice.
Lanjutnya memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang.
“Kenapa di sini yang kita andalkan restorative justice agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa kita gunakan restorative justice itu, yang bisa kita sampaikan dan dijelaskan singkat kronologis kasus seperti apa,” terang Togar Situmorang.
Kemudian Togar Situmorang sekilas menuturkan kasus ini berawal ketika kliennya R. Teddy Raharjo dititip untuk menjual kendaraan jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Singkat cerita, kliennya R. Teddy Raharjo sudah melakukan berbagai upaya baik jalur perdata maupun pendekatan di luar persidangan namun kasus ini terus bergulir.
“Kami siap melakukan upaya terbaik untuk klien kami. Ada semacam mis komunikasi sehingga tidak ada perdamaian. Kami juga kaget karena sudah pegang kuasa, maka kami akan memberikan yang terbaik,” pungkas Panglima Hukum Togar Situmorang.(han)
Editor : Ichsan

