Sudinhub Jakut Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar Di Wilayah Hukum Kota Adm Jakarta Utara

0
IMG-20220707-WA0466

JAKARTA,Opininews.id,- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggelar Operasi penertiban parkir liar berkolaborasi dan bersinergi dengan unsur TNI-Polri dan Satpol PP Jakarta Utara. Dalam operasi Parkir liar Kamis (7/7/2022) siang itu.

Yang terjaring 15 kendaraan roda 2, 1 penderekan, 3 BAP/ Penilangan Bajaj, 2 BAP/Penilangan kendaraan roda empat di sepanjang Jl. Danau sunter utara, dan 12 kendaraan roda 2 di OCP di Jl. Yos sudarso depan Sunter Park View, Tanjung Priok. Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, “Kegiatan hari ini sebetulnya kegiatan rutin yang kita lakukan dalam hal penegakkan hukum pelanggaran parkir liar baik itu dibadan jalan maupun diatas trotoar.

“Siang ini kita lakukan operasi parkir liar penegakan hukum baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan danau sunter utara depan Mall Sunter Tanjung Priok,” ujar Harlem Kasudinhub Jakut dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaktur OPININEWS.ID, di Jakarta (7/7/2022).

Lanjut Harlem, kita tiap melakukan kegiatan melihat dimana kondisi- kondisi yang memang banyak melakukan pelanggaran parkir liar yang rutin kita lakukan sehingga kita tidak fokus pada satu titik lokasi,  tapi kita mobile dan melihat dimana yang sudah menggangu arus lalu lintas dan juga menggambil hak pejalan kaki disitu kita fokus melakukan sebuah penegakkan hukum.

“Biasanya yang kita hadapi kalau di depan mall/pusat pembelanjaan, depan perkantoran biasanya itu campur ada ojol ada juga motor-motor yang memang orang menggunakan fasilitas badan jalan dan trotoar untuk parkir,” ungkapnya.

Lanjutnya Khusus untuk di Jakarta Utara sebenarnya tidak begitu banyak lokasi yang memang rawan terjadinya kemacetan akibar parkir liar, tetapi mengganggu pejalan kaki dan ketertiban umum. 

“Kita fokuskan adalah Jl. Danau sunter utara depan sunter mall, Jl. Pluit selatan depan apartement laguna, dan Jl. Pluit selatan raya kawasan emporium.”terangnya.

Selanjutnya Harlem menjelaskan untuk kendaraan roda dua yang sudah kita angkut/jaring akan diberikan sanksi BAP oleh pihak Kepolisian Satlantas Polres metro Jakarta Utara dan juga untuk kendaraan roda empat juga demikian dilakukan BAP.

Himbauan terus kami lakukan kepada masyarakat pengguna kendaraan,  “tolong untuk tidak parkir di badan jalan dan trotoar, karna itu adalah hak orang pejalan kaki dan pengguna lalu lintas”, tandas Harlem. (Muh Raihan Abr).

Editor : (Ichsan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *