Lurah Krendang Telah Sukses Sosialisasikan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022 Pada Perangkat RT dan RW
JAKARTA,Opininews.id,- Lurah Krendang H.Al Barkah mengungkapkan rasa gembira lantaran telah sukses mensosialisasikan dan berhasil melaksanakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 22 tahun 2022 ( Pergub DKI) No: 22 Tahun 2022 tentang masa bakti pengurus RT/RW menjadi 5 tahun, kepada seluruh perangkat RT dan RW se- Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
“Alhamdullilah berjalan lancar aman dan damai Pergub No.22 tahun 2022 telah saya laksanakan dan sosialisasikan kepada seluruh perangkat RT dan RW se- Kelurahan Krendang,” ungkap Lurah Krendang, H. Al-Barkah saat dihubungi OPININEWS.ID lewat phonselnya, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Lurah Al Barkah perlu diketahui bahwa di Kelurahan Krendang ada 84 RT dan 7 RW yang akan melaksanakan kegiatan pemilihan atau penggukuhan,
“Adapun yang sudah sukses terlaksana sebanyak 5 RW dan yang belum tinggal 2 RW lagi yaitu RW.05 dan 06 yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Wakil Ketua LMK Krendang, Sarun, saat ditemui sejumlah awak media massa termasuk OPININEWS.ID, Senin (18/7/2022). Dirinya menjelaskan (Pergub) DKI Jakarta No: 22 tahun 2022 tentang masa bakti pengurus RT/RW menjadi 5 tahun memang baru mulai dilaksanakan di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pemilihan Ketua RW 02 Krendang yang berlangsung pada hari Minggu (17/7/2022) tersebut merupakan pemilihan Ketua RW yang kelima kalinya dilaksanakan di kelurahan Krendang ini menggunakan dasar Pergub nomor 22/2022 tersebut yang dimenangkan Mastur selaku incumbent.
Lanjutnya Mastur telah berhasil mengalahkan 2 kandidat lainnya yaitu Mamiek Triastuti dan Dedy Wahyudin.
“Itu merupakan yang pertama kali di RW 02 Krendang pemilihan Ketua RW berdasar pada Pergub nomor 22 tahun 2022. Jadi masa baktinya nanti 5 tahun,” kata Sarun.
Menurut Sarun, berbeda dengan selama ini masa bakti RT/RW di DKI Jakarta hanya 3 tahun tiap periodenya.
Lanjut Sarun yang juga menjadi panitia pemilihan Ketua RW 02 Krendang itu merinci perolehan suara masing masing calon. Yaitu Mastur mendapat 335 suara, Mamiek Triastuti 124 suara dan Dedy Wahyudin 84 suara. Tercatat 6 suara tidak sah.
Selanjutnya Sarun sebagai pimpinan LMK mengharapkan agar Ketua RW terpilih dapat bekerjasama demgan berbagai pihak dalam semua bidang.
“Khususnya dalam menampung masukan warga yang disampaikan ke kelurahan dan sebaliknya,” kata Sarun.
Kemudian Erwin S, anggota Satpol PP Kelurahan Krendang menuturkan, warga RW 02 luar biasa begitu sangat antusias. “Sejak pagi warga sudah berduyun -duyun berdatangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tandasnya.
Kepala Satpol PP Kelurahan Krendang A Soleh, Babinsa dan Binmaspol juga mengawal pemilihan Ketua RW 02 yang menutup Jalan Krendang Tengah 1 tersebut dan berlangsung lancar dan damai hingga sore hari.
Sedangkan Sekel dan Kasie Pemerintahan kelurahan Krendang turut hadir dalam rangka mewakili Lurah Krendang H.Al Barkah saat proses pemilihan RW 02 tersebut.(Muh Raihan).
Editor : Ichsan


