Tokoh Masyarakat Papua Datangi PTUN Jakarta, Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan Presiden

JAKARTA, Opininews.id- Tokoh Masyarakat Papua, Deerd Tabuni, SE  berdomisili di Kabupaten Jayapura bersama Tokoh Muda Milenial Papua, Benny Kogoya berdomisili di Kabupaten Tolikara  dan Tokoh Intelektual Papua, Yan Wenda  serta Natiben Kogoya berdomisili di Kabupaten Lanny Jaya yang masing-masing selaku penggugat ke 1,2,3 dan 4 didampingi Kuasa Hukumnya  Habel Rumbiak SH.,SpN mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam rangka mengajukan perihal  Gugatan Pembatalan keputusan Presiden nomor : 159/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tanggal 23 September 2020.

Dalam kesempatan itu Tokoh Masyarakat Intektual Papua, Deerd Tabuni, SE selaku Pengugat pertama yang berdomisili di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua menegaskan Kami sebagai tokoh intelektual, dan tokoh masyarakat Papua menolak pengangkatan Sekda Provinsi Papua  adalah seorang birokrasi dari Papua Barat yang hanya menempati urutan ketiga dengan nilai rendah, sehingga sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat serta transparan.

Lanjutnya bahwa keputusan Presiden nomor : 159/TPA tahun 2020  dapat menimbulkan keresahan dan banyak  menjadi pertanyaan masyarakat Papua, kenapa seorang dari Papua Barat yang mendapat nilainya rendah itu bisa kedudukannya sebagai Sekda di provinsi Papua, 

“Saya tentunya bersama-sama rakyat Papua dengan tegas  menolak  seorang birokrasi dari seorang Papua Barat yang ditunjuk menjabat Sekda di Provinsi Papua,” tegas Tokoh Masyarakat Papua, Deerd Tabuni, SE dihadapan puluhan media massa nasional termasuk media OPININEWS.ID, Jumat (14/11/2020) di Kantor PTUN Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Selanjutnya Deerd Tabuni, SE menegaskan bahwa tujuan kami datang ke Kantor PTUN di Jalan Pemuda Jakarta ini, adalah untuk minta keadilan agar nilai di ranking satu dengan nilai tertinggi dari 10 besar itu adalah bapak Doren Wakelfa, kami minta segera dikembalikan lagi dan kami minta juga keputusan Presiden nomor : 159/TPA tahun 2020 segera dibatalkan.

“Saya salut justru pada Pansel Sekda yang telah bekerja dengan baik, karena sesuai dengan hasil seleksi  seorang birokrasi Papua Barat  yang masuk 10 besar itu, hanya menempati urutan 3 besar dengan nilai rendah, sehingga nilai rendah itu adalah sangat memalukan harga diri bagi rakyat Papua ,” ungkapnya. 

Menurut Deerd Tabuni, SE bahwa kami rakyat Papua dari 29 Kabupaten dan 1 Kota, menolak penunjukkan Sekda Provinsi Papua atas nama  Dance William Julian Klase, karena di Pulau Papua ini ada 2 Provinsi yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua yang mengacu pada UUD Otsus yang tentunya pelayanannya sangat berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia,

“Maka dalam hal tersebut yang berhak menduduki jabatan Sekda di provinsi Papua itu ASN yang memenuhi syarat hasil seleksi pansel adalah Doren Wakerfa.”tegas Deerd Tabuni, SE selaku Tokoh masyarakat Papua.

Sementara itu Tokoh Muda Milenial Papua, Benny Kogoya yang berdomisili di Kabupaten Tolikara menegaskan bahwa dirinya sebagai tokoh muda milenial menginginkan hasil seleksi pemilihan  Sekda Papua yang dilakukan secara umum terbuka itu seharusnya benar -benar konsekwen di jalankan.

“Saya selaku tokoh pemuda milenial bersama para generasi muda Papua lainnya, sangat terganggu secara Psikologis, dengan Hasil Seleksi Sekda Papua yang melalui media elektronik telah tersebar di masyarakat Papua, dengan melihat sendiri bahwa, prestasi yang bagus, hasil seleksi Sekda penilaian pansel nilainya saja tertinggi dan punya integritas yang mumpuni itu sudah sangat jelas hanya ada pada bapak Doren Wakelfa. Kecuali, hasil seleksinya dilakukan secara tertutup mungkin itu sah-sah saja,” ungkapnya.

Kemudian Benny Kogoya sebagai Tokoh muda milenial menjelaskan bahwa pemilihan Sekda di Provinsi Papua itu sangat berbeda dengan di provinsi lainnya di Indonesia, karena tim pansel dengan Presiden RI harus kordinasi dengan Gubernur Papua memilih maupun mengangkat seorang pejabat setingkat Sekda karena yang bersangkutan itu layak atau tidaknya.

“Kami generasi muda milenial dan seluruh masyarakat Papua menilai sudah beberapa bulan ini, yang  ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menduduki Sekda Papua sampai sekarang belum dilakukan pelantikan, artinya bisa kita lihat langsung secara kasat mata bahwa bapak Wakil Gubernur dan bapak Gubernur Papua serta semua masyarakat Papua tidak menerima penunjukan  Dance William Julian Klase menduduki jabatan Sekda Papua,” jelasnya.

Demikian pula hal yang sama disampaikan Tokoh Intelektual Papua, Yan Wenda sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah ia menilai hanya satu hal bahwa semua tahapan yang dilakukan Tim Seleksi yang kemudian dari 10 besar nama-nama calon Sekda mengerucut menjadi 3 nama itu seluruh masyarakat Papua sudah mengetahui sehingga yang berkembang di masyarakat Papua, nilai yang terbaik menduduki posisi Sekda yang mendapat rangking pertama adalah Doren Wakelfa.

“Maka topik penunjukan Sekda ini sedang berkembang masyarakat Papua  jadi kita meminta kepada Presiden RI  untuk memberikan keadilan untuk  masyarakat Papua, tentunya bukan di Papua saja, tapi seluruh Indonesia, jadi kita warga negara Indonesia yang baik datang ke PTUN ini, untuk meminta keadilan mengajukan gugatan pembatalan penunjukan pengangkatan Sekda Papua,”urainya

Sedangkan Kuasa Hukumnya  Habel Rumbiak SH.,SpN menambahkan 
Gubernur Papua tidak bisa melantik Sekda yang ditunjuk Pemerintah Pusat, karena Papua saat ini akan melaksanakan PON tahun 2021, maka Sekda mempunya peranan penting untuk membantu Gubernur provinsi Papua, itu yang pertama. 

Yang kedua dalam hal ini juga, otonomi khusus (Otsus) juga akan berakhir. Sehingga dibutuhkan orang yang mampu dan mengerti membantu Gubernur provinsi Papua untuk menduduki jabatan Sekda yaitu bapak Doren Wakelfa.

“Karena secara psikologis mental anak-anak generasi muda Papua dengan keputusan melihat keputusan Pemerintah Pusat ini, secara tidak langsung menggangu karakter dan pola fikir anak-anak Generasi Muda Papua, sehingga beranggapan bahwa selama hidup di NKRI ini, sudah berprestasi tapi ujung-ujungnya di gugurkan juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukumnya  Habel Rumbiak SH.,SpN mengharapkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita berbicara pada keadilan yaitu kami hanya minta SK Pemerintah yang sudah di turunkan segera di batalkan dan segera diterbitkan kembali sesuai hasil nilai pansel yang terbaik adalah Doren Wakelfa.

“Maka supaya tidak ada polemik maupun perdebatan di masyarakat PapuaSegera tetapkan sebagai Sekda Papua bapak Doren Wakelfa, karena beliau adalah nomor urut rangking pertama, dengan nilai terbaik bahkan sampai detik ini, beliu loyalitas dengan NKRI, berjiwa merah putih, dan ini sudah di buktikan, jadi kami berharap di berikan keadilan kami rakyat Papua,”pungkasnya (Muh Raihan Abr)

Editor : Ichsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *