Presiden RI Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Melaporkan SPT Tahunan PPh, Secara Daring
JAKARTA, Opininews.id- Presiden RI, Joko Widodo mengajak para wajib pajak di seluruh Indonesia, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 31 Maret 2021.
Kemudian, Pada Rabu, 3 Maret 2021. Kepala Negara RI, Presiden Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.Pusat.”
“Seperti siaran pers yang disampaikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Jokowi kepada redaksi OPININEWS.ID;– di Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara _online_ melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ucap Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid 19 saat ini.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutup Presiden Jokowi. (Muh Raihan Abr)
Editor : Ichsan.
