Sebanyak 31 Usaha Karaoke se-DKI Jakarta Sedang Direview Untuk Buka Kembali

0
IMG-20210327-WA0120

JAKARTA, Opininews.id;-Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada OPININEWS.ID, lewat pesan singkatnya WhatsApp, Sabtu (27/3/2021), di Kantornya Jakarta Selatan

Ia mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 31 usaha Karaoke se-DKI Jakarta yang sedang direview oleh Tim Gabungan. Jumlah itu merupakan bagian dari  69 usaha/outlet karaoke di DKI Jakarta yang sudah mengajukan permohonan izin untuk buka kembali melayani pelanggannya. 

Namun dijelaskan Bambang Ismadi lebih lanjut bahwa sampai saat ini belum ada satupun permohonan karaoke tersebut yang disetujui. Apa yang menjadi penyebabnya Bambang Ismadi belum sempat  memberikan keterangan. 

Tetapi bila ditilik dari terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta no.64/E/2021 tertanggal 8 Maret 2021, prosesnya cukup panjang untuk persiapan pembukaan kembali usaha karaoke itu setelah ditutup selama setahun lebih akibat adanya pandemi Covid 19.

Sesuai isi Surat Edaran Kadisparekraf no.64/SE/2021, pembukaan kembali karaoke nanti harus menerapkan kebiasaan baru di masyarakattentang pentingnya menjaga diri dari penularan virus melalui protokol kesehatan.

Berkaitan dengan itu disampaikan bahwa  usaha karaoke tersebut wajib membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen maupun data di atas kertas bermaterai Rp 10.000;

b. Melampirkan ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab.WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi).WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ViSA / Paspor (Fotokopi).

c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku;

d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan):

e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha.

Menurut Bambang Ismadi jumlah usaha karaoke di seluruh DKI Jakarta sebelum ditutup akibat pandemi covid 19 tahun 2020 yang lalu ada sekitar 300 an. (Muh Raihan Abr)

Editor : Ichsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *