DPP FWJ Indonesia Minta Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Penembakan Terhadap Wartawan di Simalungun Sumut
JAKARTA, Opininews.id;- Kabar duka berkali-kali kembali terjadi aksi kekerasan hingga pembunuhan penembakan sangat sadis terhadap seorang berprofesi wartawan yang merupakan pilar keempat Demokrasi Indonesia, yang dilindungi dalam Undang-undang.
Peristiwa duka kali ini menimpa sahabat kita seprofesi salah seorang wartawan media online yaitu : Mara Selem Harahap di Simalungun, Sumatera Utara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dilakukan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu dini hari (19/6/2021). Marshal ditemukan telah meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api di beberapa bagian tubuhnya.
“Sebagai solidaritas ungkapan rasa duka kami terhadap sesama profesi wartawan, maka dengan ini, kami atasnama pengurus DPP FWJ Indonesia mendesak Kepolisian segera menangkap dan ungkap pelakunya dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya,” demikian dikatakan Ketum DPP FWJ Indonesia, Mustopa Hadi Karya biasa disapa Opan yang didampingi Sekjen DPP FWJ Indonesia, Ichsan di Kantornya Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).
Lanjut Ketum DPP FWJ Indonesia Opan pihaknya mengutuk keras aksi pembunuhan sadis tersebut bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.
“Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan,” tegas Ketum DPP FWJ Indonesia, Opan.
Lebih lanjut Ketum DPP FWJ Indonesia, Opan meminta kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut secara tuntas atas peristiwa penembakan yang menewaskan rekan jurnalis Mara Salem Harahap dan segera menangkap pelakunya.
“Peristiwa yang menimpa rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap adalah bentuk tindakan kriminal terhadap pekerja pers yang mana dalam menjalankan tugasnya di lindungi undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, stop kekerasan terhadap jurnalis,” kata Opan
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalakan tugas tidak dibenarkan, kerja jurnalis jelas dilindungi hukum Internasional, HAM dan hukum Nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Lalu dimana letak Undang-undang tersebut, yang katanya dapat melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, faktanya banyak jurnalis yang di kriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta kekerasan. Salah satunya rekan kita Mara Salem Harahap yang tewas di tembak orang tidak dikenal,” ucapnya.
Sementara itu Sekjen DPP FWJ Indonesia, Ichsan menambahkan, kami sebagai pengurus DPP FWJ Indonesia di Ibukota Jakarta meminta selain menangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat mengungkap dalang di balik dari peristiwa penembakan yang terjadi sehingga kasus penembakan terhadap rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap dapat di usut dengan tuntas, setuntas-tuntasnya sehingga kasus penembakan sadis ini, dapat diketahui publik secara terang- benderang.
“Kami pengurus DPP FWJ Indonesia meyakini dan mendukung, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap. Semoga kinerja pihak Kepolisan dapat membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan serta dalang di balik peristiwa penembakan itu,” imbuhnya.
Sekjen FWJ Indonesia, Ichsan yang juga pemred OPININEWS.ID berharap, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali, kerena kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan rakyat. Dan khusus kepada bapak Kapolri Jendra Pol Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Utara agar segera dapat mengungkap kasus kematian wartawan di Simalungun, Sumut tersebut. ( han ).
Editor : Yan Zapin
