Lurah Wijaya Kusuma Penuhi Usulan Warga RW 08,Lahan Kosong Dijadikan Taman Hijau Hydroponik

0
20210902_142504

JAKARTA, Opininews.id;- Sehubungan dengan adanya surat permohonan dari seorang warga Perumahan Pesing Jaya Baru D/1 RT009/RW 08 yang bernama Jeffrey Tedja Taslan. Perihal terkait penundaan fasum yang akan dijadikan Taman Hydroponik, ia meminta agar pihak kelurahan Wijaya Kusuma dan Ketua RW08 , pengurus RT maupun pihak- pihak yang terkait untuk memberikan  akses jalan apabila rumahnya dalam waktu dekat ini akan segera dibangun, 

Maka dengan bijak Novi Indria Sari S.T, sebagai Lurah Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Kota Administrasi Jakarta Barat didampingi Teguh Sekkel Wijaya Kusuma  bersama Ketua RW 08 Leonardo Sultana S,SH. Mengundang kehadiran Camat Grogol Petamburan yang diwakili oleh Wakil Camat Wukir Prabowo, ibu- ibu Tim Penggerak PKK, Kasatpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma, Kasi Ekbang, Kasi Pemerintahan, LMK RW 08, Indra Susilo, para pengurus RT 01, 06 dan 09, Babinkantibmas,  Babinsa.

Serta pihak pemohon yang bersangkutan seorang warga RT009/ RW08 Jeffrey Tedja Taslan yang dikuasakan ke Alam Sutisna. Bertempat di Kantor Sekretariat RW 08 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kamis (2/9/2021), dengan agenda dalam rangka musyawarah pembuatan Taman di lahan Fasum yang akan dijadikan Taman Hydroponik tersebut.

Dalam rapat musyawarah yang dihadiri oleh beberapa pejabat terkait,  Ketua RW 08  dan para pengurus RT maupun  tokoh masyarakat RW 08  lainnya itu, langsung dipimpin  oleh Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari S.T, dengan menghasilkan kata kesepakatan yang dituangkan langsung dalam surat kesepakan dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh kedua belah pihak antara pihak Jeffrey pemohon yang dikuasakan kepada Yutisna Alam dengan Ketua RW 08, Leonardo yang disaksikan langsung oleh pihak -pihak terkait lainnya.

Dalam arahannya Wakil Camat Grogol Petamburan (Gropet)  Wukir Prabowo, mewakili Camat mengatakan bahwa pihak Kecamatan Grogol Petamburan sangat mendukung pembuatan Taman Hijau Hydroponik di lahan fasum tersebut karena semua ini demi untuk kepentingan bersama kesejahteraan warga, 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua warga di RT 09/ RW 08 ini sudah ada kata sepakat, artinya kita sudah mencapai win- win solution, karena memang hidup dalam lingkungan masyarakat yang saling bertetangga itu harus juga saling mengalah, karena dibuatnya Taman hijau Hydroponik ini bukan untuk kepentingan pribadi,akan tetapi untuk kepentingan bersama,”ujar Wakil Camat Gropet, Wukir Prabowo.

Sementara itu Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari S.T, saat diwawancarai OPININEWS.ID mengucapkan terimakasih atas kehadiran semua pihak dalam rangka musyawarah rapat kordinasi terkait adanya laporan dan usulan adanya lahan Kosong yang tepat berada  di depan kantor sekretariat RW 08 ini.

Selanjutnya Lurah Novi menceritakan kronologisnya lahan kosong tersebut sejak tahun 2020 awal yang waktu itu ada laporan Kasus DBD cukup tinggi di RW 08 ini,  sehingga kita mencari sumbernya ternyata di temukan di lokasi lahan kosong itu banyak sampah yang menumpuk sehingga terjadi genangan air yang adanya sarang nyamuk , sehingga mengakibatkan tingginya kasus DBD tersebut.

Lanjut Lurah Wijaya Kusuma setelah dirinya konfirmasi pada ketua RW 08 dan tokoh masyarakat setempat ternyata menurut data lahan tersebut untuk digunakan fasos dan fasum kemudian adanya usulan dari para Warga di RW 08 agar lahan tersebut dibuatkan Taman Hijau Hidroponik, namun waktu itu masih menunggu selesainya rumah Jeffrey yang sedang di bangun karena lahan tersebut sempat di pakai untuk tempat menyimpan bahan -bahan bangunan rumah Jeffrey yang saat itu sedang di bangun.

“Nah pada bulan September tahun 2021 ini, kita akan segera bangun Taman Hydroponik tersebut, setelah pandemi covid 19 ini sudah mulai mereda dan warga menanyakan terus agar segera di bangun Taman Hijau Hydroponik,”tandasnya.

Adapun isi surat kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak antara pemohon Jeffrey Tedja Taslan yang dikuasakan kepada Yutisna Alam dengan Ketua RW 08 Leonardo Sultana S,SH yaitu : sesuai hasil rapat musyawarah hari Kamis, 2 September 2021 pukul 14.00 WIB di Kantor Sekretariat RW 08 telah disepakati kedua belah pihak sebagai berikut ;

1.Lahan kosong yang berada di komplek rasa sayang yang berbatasan RT01/RW08 dan RT009/ RW08 depan kantor sekretariat pos RW08 sesuai kesepakatan Ketua RW, Ketua RT, PKK dan warga RW08 akan dipergunakan sebagai Gang Taman Hijau Hydroponik untuk kepentingan seluruh warga RW08.

2.Penggunaan Lahan sebagai Gang  Hijau    ( Hydroponik) dapat diakses seluruh warga RW 08 bersifat terbuka.

3.Terkait dengan perawatan Kepengurusan Gang Hijau Hydroponik akan diserahkan kepada Ibu-ibu Kader Pengerak PKK maupun RW.

4.Pembuatan Rak Tanaman Hydroponik akan dibantu oleh Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Demikian surat kesepakatan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun. ( han)

Editor : Ichsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *