Dishub Jakarta Barat Derek 8 Kendaraan Parkir Sembarangan Pemilik Didenda Rp 250.000

0
IMG-20210916-WA0233

JAKARTA, Opininews.id;- Unit Derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jak-Bar) menggelar Operasi parkir Liar di sepanjang Jalan Kali Tanggul Timur Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat bersama dengan Tim Tindak 1 dan Tim Tindak 2 Sudinhub Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu Komandan Regu Unit Derek Sudinhub Jakbar, Sumardin mengatakan di lokasi ini sering terjadi  kemacetan pada jam-jam Sibuk, jadi sesuai prosudur 8 Kendaraan di derek lantaran parkir sembarangan.

Perlu diketahui dari pantauan sejumlah awak media serta releace yang di terima redaktur  OPININEWS.ID, Sabtu (18/9/2021) dilapangan ada beberapa kendaraan roda empat  terparkir di bahu jalan hingga membuat arus lalu lintas tersendat.

Alhasil, satu persatu kendaraan yang parkir di badan jalan ditertibkan oleh petugas unit derek Sudinhub Jak- Bar yang dibantu pihak TNI dan pihak Satlantas Jak-Bar di Jalan Kali Tanggul Timur Kapuk Cengkareng Jak-Bar.

Salah satu warga pengendara Darto (29th) mengapresiasi penertiban kendaraan itu, “Saya sangat setuju dengan penindakan Derek. Pak’ gini dong pak’ disini sering macet pak’, gara-gara banyak yang parkir di pinggir jalan sini,  jalanan jadi tambah sempit, “tuturnya warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dilokasi.

Sementara itu, Sumardin komandan Regu Tim Derek Sudinhub Jak-Bar  menambahkan, kami akan tindak tegas kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan dan dalam penertiban parkir liar ini sebanyak 8 kendaraan yang parkir sembarangan di bawa ke kantor Sudinhub Jak-Bar dan akan di proses lebih lanjut. 

“Akan kami tidak tegas. Alhasil 8 kendaraan Kami tertibkan,” tandasnya.

Dalam hal ini, para pemilik kendaraan di denda sebesar Rp 250.000 sesuai peraturan daerah tentang larangan parkir serta pelaksanaanya mematuhi protokol kesehatan. (Muh Raihan Abr)

Editor : Ichsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *