HKHKI Berharap Pemerintah Pertimbangkan Kembali Urgensi RUU KIA Secara Matang

0
IMG-20220901-WA0253

JAKARTA, Opininews.id,-Dalam rangka merayakan HUT Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) yang ke-3 tahun, HKHKI menggelar 3 acara webinar yang akan diselenggarakan secara daring maupun luring. Pada Senin (29/8/2022), 

HKHKI telah sukses menggelar 1 dari 3 webinarnya yang bertajuk “RUU Kesejahteraan Ibu & Anak: Tantangan Investasi dan SDM Unggul dalam Gig Economy”.

Webinar yang diselenggarakan via media Zoom ini berjalan meriah dan penuh antusias dari para peserta maupun pengisi acara, karena substansi RUU KIA yang masih dipandang belum perlu oleh banyak pihak. 

Webinar yang dimoderatori oleh Ruben Soeratman, S.H., LL.M. ini dimulai dengan sambutan dari Prof. Payaman Simanjuntak selaku Ketua Dewan Kehormatan yang mengapresiasi kerja keras HKHKI selama tiga tahun terakhir dengan pencapaiannya yang luar biasa. 

Prof. Payaman mencatat dalam usia yang baru 3 tahun, sudah puluhan aktifitas baik domestik maupun bekerja sama dengan banyak lembaga internasional. HKHKI adalah organisasi profesi para pengacara dan dosen yang lebih mengkhususkan di bidang Ketenagakerjaan dan HAM. 

Selanjutnya terkait RUU KIA, Payaman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menghimpun dan memberikan masukan yang membangun agar tepat sasaran. 

Dr. Raja Sirait, S.E., Ak., S.H., M.H., M.M. sebagai wakil ketua Umum DPP HKHKI mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak hingga saat ini HKHKI telah dikenal baik di Indonesia maupun diluar negeri sebagai organisasi yang aktif dan banyak berkontribusi bagi masyarakat. 

Lanjutnya bukan saja dalam dunia hukum ketenagakerjaan, yang memberikan konsultasi gratis namun juga kegiatan sosial. Seperti secara rutin memberikan donasi dan sembako bagi masyarakat miskin di beberapa kota, pemberian hewan qurban, pemberian vaksinasi gratis bagi masyarakat dan tenaga kerja asing.

Lanjut Waketum DPP HKHKI Dr. Raja Sirait, dimana saat itu vaksin sangat sulit didapat, bahkan tidak sedikit perusahaan harus membeli vaksin untuk pekerjanya.

“Kami (HKHKI) berjuang keras untuk bisa memberikan vaksinasi gratis, dan 
tujuan tersebut tercapai dengan respon masyarakat yang sangat positif serta masih banyak lagi kegiatan kami lainnya.”ujar Dr. Raja Sirait seperti keterangan tertulis Sekretariat HKHKI yang diterima redaktur OPININEWS.ID, di Jakarta Pusat. Kamis (1/9/2022).

Kemudian sebagai keynote speaker, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Dra. Lenny N. Rosalin, S.E., M.Sc., M.Fin. memaparkan data terkait harapan hidup ibu dan anak di Indonesia. Bahwa perlu dipikirkan bagaimana cara menurunkan kematian ibu, anak, dan mencegah anak dari stunting.

Selanjutnya Lenny menambahkan bahwa selain pemulihan ibu, suami juga ikut cuti supaya bisa mendampingi ibu dalam proses kelahiran sebagai wujud untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. 

“Yang ingin dicapai adalah agar melahirkan generasi yang berkualitas,” ucapnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan, diwakili oleh Yuli Adiratna, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker mengapresiasi kerja keras HKHKI dan berharap HKHKI semakin bermanfaat bagi ketenagakerjaan Indonesia. 

Kemudian Yuli memaparkan data perempuan yang ikut berpartisipasi dalam bidang ketenagakerjaan, keuntungan dan faktor gig economy, perlindungan khusus ibu dalam konvenan hak ekonomi dan sosial budaya, dan memberikan catatan terkait RUU KIA ini. 

Yuli menekankan bahwa penyusunan RUU KIA ini harus dipikirkan dengan matang dan tepat sasaran. Jangan sampai bertumpang tindih dengan aturan dalam bidang ketenagakerjaan, atau justru merugikan pekerja dan pengusaha.

Mewakili Apindo, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagan Apindo Myra Maria Hanartani, memaparkan bahwa terbitnya RUU KIA ini karena tingginya kematian ibu dan anak. 

Lanjutnya kesehatan dan keselamatan ibu dan anak yang perlu dibahas dan benar￾benar dicari solusinya, dibanding dengan memperpanjang cuti melahirkan. Dapat disimpulkan bahwa Myra berpendapat bahwa aturan ini belum saatnya diberlakukan di Indonesia. 

Pemapar ketiga adalah Dirjen HAM Kemenkumham RI sekaligus anggotaDewan Kehormatan HKHKI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. dalam paparan yang dibacakan oleh host Ema Fatimah menggarisbawahi upaya meningkatkan kesetaraan gender dan harusnya untuk meminimalisir diskriminasi serta analisis HAM terhadap RUU KIA.

“Serta pentingnya peranKementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda dalam mewujudkan implementasi KIA melalui RAN dan RAD, yang perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu perlu adanya pelibatan dunia usaha dalam penyusunan RUU KIA,” paparnya.

Sementara itu Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar sebagai pemapar keempat, mengatakan bahwa RUU KIA tidak bisa berdiri sendiri, karena ada kaitannya dengan UU ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan lain-lain. 

Oleh karena itu, harus benar-benar dipikirkan dengan matang terkait penyusunan RUU KIA ini. Timboel menekankan agar pemerintah juga memikirkan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini sering dilupakan. 

“Bahwa aturan yang sekarang ada sudah banyak yang bagus, tinggal implementasikan secara benar,” ujar Timboel.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua umum HKHKI Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. memberikan catatan bahwa peningkatan kesejahteraan ibu anak sangat didukungnya. Terlebih Ibu, adalah tiang dari keluarga, jika Ibunya sehat, maka keluarga akan lebih terjamin kesehatannya. 

Namun, lanjut Ike jika yang dibidik adalah peningkatan KIA, maka seharusnya perbaikan kondisi dimulai dari bidang kesehatan. Misal peningkatan pelayanan rumah sakit, puskesmas, sosialisasi usia ideal perkawinan, pemberian edukasi massal di daerah tentang organ dan alat reproduksi perempuan, tentang kesehatan dan gizi ibu hamil dan bayi, dan sebagainya.

Selain itu juga meningkatan infrastruktrur di daerah, karena masih banyak ibu hamil yang meninggal diperjalanan menuju puskesmas disebabkan infrastrukturnya buruk. 

“Sarana dan prasarana harus mudah dan murah untuk di akses,” tegasnya.

Lanjutnya pada saat perekonomian Indonesia belum pulih dan pandemi ini belum berakhir, RUU KIA ini dikhawatirkan malah akan memberi dampak buruk bagi Indonesia, bagi pekerja dan pengusaha.

“Hal ini dapat menurunkan rangking Indonesia di dunia internasional bukan lagi sebagai negara investasi yang menarik bagi para investor asing.” lanjut Ike yang juga adalah Managing Partner di Kantor Hukum Farida Law Office ini.

Selanjutnya Ike menekankan bahwa RUU KIA ini tidak perlu disahkan secara terburu-buru, perlu penelitian yang lebih matang. Webinar HUT HKHKI yang Ke-3 memberikan catatan-catatan penting bagi Pemerintah dan pembuat undang-undang yakni : 

1. RUU KIA harus diteliti dan pertimbangkan dengan matang, mendapatkan masukan dari masyarakat termasuk organisasi seperti HKHKI, karena berkaitan erat dengan ketenagakerjaan.

2. Pembenahan dan perbaikan dari sisi infrastruktur khususnya di daerah, perbaikan sarana dan prasarana di bidang kesehatan, serta sosialisasi dan propaganda tentang kesehatan perempuan dan balita merupakan skala prioritas utama dalam peningkatan. (RED).

Editor : (Ichsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *