Dr.Togar Situmorang : Sidang Mediasi Harus Benar-Benar Jujur Tidak Boleh Memaksakan Keinginan

0
IMG-20221020-WA0405

JAKARTA, Opininews.id, -Setelah ditunda dua pekan  sidang dugaan atas perbuatan melawan hukum dengan pencemaran nama baik yang semula direncanakan pada hari Rabu (5/10/2022), kemudian ditunda hingga digelar kembali pada hari Rabu (19/10/2022). Perihal tersebut  berawal dari buntut permasalahan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Christopher Steffanus Budianto kepada Jessica Iskandar.

Akhirnya sidang kedua  yang dilayangkan Stefanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sidang kedua ini disepakati untuk mediasi antara kedua belah pihak namun Jessica Iskandar tidak hadir alasan sakit diwakili  suami Jessica, Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya.

Dalam menyikapi pihak lawan raibnya  11 mobil dengan  kerugian 10 Milyar pernyataan  dari Jessica Iskandar atau pun Vincent menurut pengacara kondang Togar Situmorang itu haknya mereka dan itu akan dibuktikan apakah ada betul atau tidak ? 

Dr. Togar Situmorang menyebut karena seseorang kalau itu bila mendalilkan sesuatu, apabila seseorang melaporkan sesuatu sehingga beban pembuktiannya, beban konsekwensinya ada di mereka bukan di terlapor, bukan klien kami.

“Ingat kata-kata saya.. kalau kita melaporkan orang lain dengan tuduhan -tuduhan yang tidak benar maka ada sanksi-sanksi pasal berikutnya yang akan terkena orang itu, jika tidak terbukti nantinya,” ujar Panglima Hukum  Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med.,CLA seperti release yang diterima OPININEWS.ID di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan Togar Situmorang sehingga kalau pun yang dibilang 9,8 Milyar atau  11 mobil yang diakuinya raib atau tuduhan segala macamnya, sesuai pasal 184 kitab Undang Undang Hukum Acara itu harus ditentukan, tempatnya dimana, kapan kejadiannya, bagaimana cara kejadiannya, caranya bagaimana, apa yang dilakukan sehingga semuanya terangkum menjadi satu peristiwa yang menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan pidana.

“Nah menurut saya karena didalam hukum kita ini hukum yang menganut hukum kepastian, ya jadi tidak boleh kata- katanya diduga dan tidak boleh tidak pasti harus pasti, karena mereka yang melaporkan,  sehingga ada konsekwensinya nanti,” terangnya. 

Lebih lanjut Togar Situmorang menyatakan karena kalau kita bicara 9,8 Milyar itu harus mereka buktikan itu hitungan 9,8 Milyar dapat dari mana harus ada rinciannya.

“Seperti contohnya saya bilang uang saya diambil sama seseorang 9,8 Milyar kan saya harus buktikan, kapan uang itu diambil, bagaimana diambilnya, caranya bagaimana itu semuanya harus dibuktikan, karena ini nanti menyangkut ujungnya pengadilan mana yang akan menghakimi dan yang akan memutuskan perkara yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar dan Vincent untuk menentukan terlapor yaitu Klien kami itu bener-bener bersalah atau tidak,” tegasnya.

Togar Situmorang menilai kalau kami sudah menjelankan kewenangan Kami atas dugaan-dugaan yang dituduhkan tidak benar yang mereka lakukan makanya kami masukkan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Saya bersyukur pada Tuhan perkara ini 838 sudah diterima dan legalitas kami sebagai kuasa hukum yang syah dimata Undang-Undang itu dimata hakim sudah selesai termasuk juga tadi gugatan asli kami yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima hakim dengan baik,”urainya.

Togar Situmorang menjelaskan sehingga untuk kedepan tanggal 26 Oktober 2022 akan ada sidang lagi yaitu namanya sidang mediasi, tetapi harapan kami mediasi ini dari pihak mereka harus betul-betul jujur ingin melakukan mediasi bukan memaksakan keinginannya,

Lanjutnya  seolah- olah keinginan mereka sudah benar yang menyatakan 9,8 milyar uangnya mereka hilang atau 11 mobil miliknya raib itu tidak boleh, sebab yang namanya mediasi itu tidak boleh ada kepastian disitu harus ada turun naik, tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan dan keinginan bersama.

“Seperti dari kami dari awal bilang kami mau hanya disesuaikan dengan kemampuan dengan pernyataan dan itupun  yang sifatnya kemanusian seperti yang diucapkan keinginan klien kami, “tandasnya.(Handoko).

Editor : (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *