Ripai Ketua PPS Cakung Barat Ingatkan Anggota KPPS TPS Lokasi khusus Pastikan Pemilih Terdaftar Di DPT

JAKARTA, Opininews.id,- Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Cakung Barat (Ketua PPS Cakung Barat), Ripai mengatakan setiap  warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada Jakarta tahun 2024 ini, berhak memberikan hak suaranya pada saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024. Namun, pemilih yang tidak dapat memilih di TPS yang seharusnya, dapat menggunakan hak suaranya di TPS lokasi khusus (TPS Loksus).

Menurut Ripai ketua PPS Cakung Barat, bahwa pihaknya telah menyediakan, tempat pemungutan suara (TPS) Lokasi khusus (TPS Loksus) di Pilkada Jakarta 2024 untuk mengakomodir pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai alamat yang tertera di KTP.

Adapun terkait TPS lokasi khusus tersebut telah diatur  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut : Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitasi, Relokasi bencana; Daerah konflik, dan Rumah Susun Sewa ( Rusunawa)

“Kami telah menyediakan TPS Lokasi khusus, diantaranya  2 TPS Loksus untuk penghuni warga Rusun Tower Cakung Barat  yakni  di TPS 901 jumlah DPT sebanyak  376 pemilih dan di TPS 902 Jumlah DPT sebanyak 387 pemilih, pasalnya TPS Loksus ini kami siapkan sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu pilpres dan pileg 2024 lalu, ” kata Ketua PPS Cakung Barat, Ripai saat diwawancara OPININEWS.ID di Lobby Selasar Block A Rusun Tower Cakung Barat,  Sabtu (23/11/2024).

Sementara itu Ripai disinggung terkait kendala, dirinya menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala apapun, semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetepkan KPU,
Namun demikian memang sangat diperlukan adanya peran aktif kita semua  PPK, PPS, dan pihak aparat kepolisian agar selalu monitor bersama- sama.

“Maka saya sebagai ketua PPS Cakung Barat berharap pelaksanaan Pilkada  di Cakung Barat khususnya di TPS Lokasi Khusus ( Loksus) Rusun Tower Cakung Barat tidak adanya halangan apapun,” ujar Ketua PPS Cakung Barat Ripai

Selanjutnya Ripai juga mengingatkan agar dipastikan kepada anggota KPPS TPS  Lokasi khusus  901 dan TPS Lokasi khusus 902 Rusun Tower Cakung Barat. Bahwa pemilih pilkada hanya berKTP DKI Jakarta dan terdaftar di DPT Lokasi khusus ( Loksus).

“Jika pemilih tidak terdaftar di DPT maka tidak ada hak untuk memilih di TPS Lokasi Khusus, ” pungkasnya.

Editor : (Ichsan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *