Hari Anak Sedunia KPAI Sampaikan 12 Butir Pertemuan Sidang Komite Hak Anak PBB

JAKARTA, Opininews.id,- Di hari Anak Sedunia atau Hari Anak Universal, KPAI mengingatkan kembali 12 butir yang menjadi sorotan Komite Hak Anak PBB di Markas Besar PBB pada sidang Presession CRC Connect Independent Report KPAI pada 17 hingga 18 September 2024. Ada 12 butir yang menjadi pernyataan sidang tersebut. Yang menarik dalam sidang tersebut PBB menyoroti fenomena judi online anak.

Adapun 12 butir  tersebut meliputi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, pertama hak sipil dan kebebasan anak; kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; ketiga kekerasan anak di tempat penitipan anak dan lembaga penitipan anak; keempat kesehatan dan kesejahteraan dasar; kelima pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan; keenam perlindungan khusus anak rentan; ketujuh sistem peradilan anak; kedelapan pemberantasan, perlawanan dan stop pada kekerasan seksual anak; kesembilan anak korban judi online; kesepuluh korban kejahatan prostitusi online pada anak; kesebelas sunat anak perempuan; kedua belas paparan industry game nasional; kedua belas pengungsian anak.

Hal ini juga sebagai monitor pencapaian ratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi Keputusan Presiden Nomor 36 pada Tahun 1990. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra S. Fil I M. Pd: dan 2 Komisioner Dian Sasmita yang membidangi Anak Berhadapan dengan Hukum serta Sylvana Maria Apituley yang membidangi hak sipil dan partisipasi anak.

“KPAI punya peran kuat dan sangat dinantikan Komite Hak PBB dalam alternatif report atau menjadi laporan pembanding tentang Situasi Perlindungan Anak dan Hak Anak Indonesia atau Current Situation Of Child Protection and Child Rights in Indonesia. KPAI menjadi pengawas melalui penegakan HAM Anak dalam penyelenggaraan kebijakan perlindungan anak, baik yang di selenggarakan pemerintah dan masyarakat,

“Demikian disampaikan Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra S. Fil I M. Pd dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat WhatsAppnya diterima redaktur OPININEWS.ID, di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Selanjutnya Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkapkan untuk sorotan Komite Hak Anak PBB mengenai judi online anak di Indonesia, bahwa Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna judi online terbanyak. Tercatat terdapat 4.000.000 pemain judi online di Indonesia. Pemain judi online tidak hanya orang dewasa saja namun juga anak-anak.

Lanjut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2% pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain usia 10 hingga 20 tahun sebanyak 11% atau sekitar 440.000 orang, kemudian usia 21 hingga 30 tahun sebanyak 13% atau sebanyak 520.000 orang. Usia 30 sampai 50 tahun sebanyak 40% atau sebanyak 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah sebanyak 1.350.000 orang.

Menurutnya PPATK menyebutkan sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online. Transaksi perjudian online mencapai Rp 3 miliar. Pada tahun 2024, terdapat 1.160 anak di bawah 11 tahun, jumlah itu mencapai lebih dari Rp 3 miliar, frekuensi transaksi 22 ribu.

Kemudian KPAI menyampaikan berbagai langkah cepat telah di lakukan untuk memutus akses judi online pada anak di Indonesia. Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perjudian online di kalangan anak adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online). Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pada tanggal 14 Juni 2024. Karena penyebarannya yang semakin masif kepada anak-anak, maka diperlukan upaya cepat untuk memberantas perjudian online.

“Masyarakat juga perlu mengetahui, tips mencegah perjudian online yang dapat dilakukan antara lain, pantau gadget dan aktivitas online anak dengan menginstall software orang tua, Jika menemukan tanda-tanda kecanduan judi online, negara menyediakan layanan psikolog/layanan profesional terdekat, mengkampanyekan internet positif, Jika menemukan situs/aplikasi judi online laporkan ke aduankonten.id.” tegas Jasra Putra.

Lebih lanjut Jasra Putra menambahkan Komite Hak PBB juga menyoroti Sunat Anak Perempuan. Praktik sunat perempuan yang masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, yang mengakibatkan luka dan terpotongnya alat kelamin perempuan serta menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental anak perempuan, seperti infeksi, kerusakan organ reproduksi dan gangguan kesehatan jangka panjang pada anak perempuan., bahkan kematian karena pendarahan.

Lanjutnya KPAI menyatakan Pemerintah Indonesia telah mengakhiri praktik sunat perempuan di Indonesia dengan meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yang prosesnya akan terus berlanjut sampai implementasi di tingkat lokal.

“KPAI juga diberi kesempatan melengkapi jawaban, dengan agenda sidang di lanjutkan pada Kamis nya 18 September 2024.” ungkap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra

Kemudian Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan UNICEF dalam pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasi KPAI dapat menghadiri sidang kali ini. Tentunya apa yang terjadi di Indonesia juga menjadi komitmen UNICEF bersama KPAI, bahwa kerja kerja pengawasan dan implementasi penting diperkuat. Dan hasil pertemuan dengan KPAI menjadi pre-session menuju sidang CRC 2025.

Selanjutnya Komite Hak Anak menyatakan pentingnya one way data, dan penekanan data di semua kluster, agar keseluruhan situasi setiap anak dapat terlihat, karena ini akan menyebabkan implementasi kebijakan yang lebih efektif. Karena Komite menganggap Indonesia perlu lebih kuat lagi mendorong kebijakan perlindungan anak.

Selain itu Komite menyoroti kekerasan anak di Papua dan dukungan mengatasinya. Mereka juga menanyakan situasi stunting. Komite juga menanyakan kode etik (atau code of conduct) dalam pendampingan asessment anak, belajar dari kasus kasus yang melibatkan anak dan mengemuka di Indonesia. Sehingga harapannya puncak masalah anak dan penyertanya yang kompleks dapat dihindari.

“KPAI juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Indonesia, tidak dapat terpisahkan dengan apa yang terjadi dengan anak- anak di belahan duna lainnya,” kata Jasra Putra.

Lanjut Jasra Putra bahwa peran Internasional atau setiap negara dalam memastikan penyelenggaraan perlindungan  anak sangat penting. Karena isu anak sudah menjadi isu antar negara, sejak teknologi informasi mengepung mereka, semua kepentingan dan hak mereka tidak terpisah satu sama lain. Bahkan terkesan mereka tak sempat lagi disentuh kita, karena sejak belia sudah direbut oleh penetrasi internet atas nama viralisme.

“Oleh karena itu saya selalu mengingatkan di dalam forum forum  nasional maupun Internasional, bahwa kita semua adalah orang tua mereka , karena tanpa itu, kita akan di kalahkan. Dan segala ancaman di sekitar lingkungan mereka harus di kurangi, agar tumbuh kembang dunia menjadi kondusif.”ujar Jasra Putra.

“Artinya segala perang, genosida, pengungsian, penelantaran, pengabaian, penghilangan hak hak anak harus di hentikan. Dan itu perlu kerjasama para orang tua di mana pun berada. Karena kalau tidak, kita sedang meneggelamkan masa depan kita sendiri, ” Sambung Jasra Putra.

Menurut Jasra Putra adapun tema Hari Anak Internasional adalah Setiap Anak Memiliki Hak. Untuk itu lah Rakornas KPAI yang berlangsung pada 19 hingga 20 November 2024 mengambil tema Pemenuhan Hak Anak. Tema ini juga menjadi pesan dan menjadi jawaban dunia dalam menghadirkan perlindungan yang penuh makna untuk anak anak kita.

” Hal ini sesuai juga dengan Tema Hari Anak Sedunia (Universal Children’s Day) dengan tema listen To The Future (dengarkan masa depan) 20 November 2024,” pungkasnya.

Editor : (Red/JP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *