KPAI Tegaskan Tak Seharusnya Bocah 5 Tahun Harus Menanggung Kelalaian Diduga Kesetrum Hingga Meninggal

0
IMG-20250707-WA0143

JAKARTA, Opininews.id,- Peristiwa bocah 5 tahun tersengat listrik hingga gosong dan meninggal didalam taman radio dalam Jakarta Selatan. Telah membangunkan kita semua untuk segera melihat kembali tempat terbuka dan fasilitas publik di daerah masing- masing. Apalagi ini fasilitas pemerintah yaitu taman sebagai ruang terbuka siapa saja. Tentu perlu mendapat perhatian, perawatan dan penjagaan bersama pasca peristiwa.

Bahwa ada soal tata ruang, taman bermain dan peruntukkannya yang harus kembali di lihat. Karena bila persoalan ini dibiarkan tidur alias diam saja, maka tidak menutup kemungkinan, korban selanjutnya adalah anak-  anak kita. Sehingga dalam peristiwa yang naas ini, penting berbagai dugaan penyebab dikembangkan dan menjadi perhatian di TKP.

Kita perlu prihatin dan segera jemput bola untuk memastikan kembali keamanan tiang listrik didaerah masing- masing, terutama di sekitar anak, yang mungkin situasinya sangat perlu perawatan atau dianggap membahayakan warga.

“Pasalnya saya sendiri pernah melihat situasi membahayakan, kabel kabel yang tidak terperhatikan lama, akibat dianggap tanggung jawab tertentu. Sehingga tidak ada yang menyentuh. Seperti kabel optik FO yang menempel di tiang – tiang PLN dengan menjuntai – menjuntai kebawa dan kurang diperhatikan lama. Atau ketika menginjak di area tiang listrik keluar daya setrum, itu juga pernah terjadi,

“Demikian dikatakan Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra S.Fil M. Pd. kepada OPININEWS. ID lewat pesan singkat WhatsAppnya di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Lanjut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra apalagi bila tidak terlihat, terutama di malam hari, bisa mengundang resiko atau kerentanan yang sangat membahayakan keselamatan anak ketika bermain. Misal ketika bersepeda, lari, apalagi ada yang terbuka kabelnya. Namun sekali lagi ini dugaan yang perlu pengembangan di TKP. Karena soal kondisi tiang listrik dengan kabel semerawut adalah peristiwa yang terus berulang, akibat kelalaian dan pengabaian.

“Untuk itu perlu jemput bola, kembali memeriksa bersama aparat dan petugas setempat, agar aktif memetakan kembali tata ruang terdekat daerah kita masing masing.” ungkapnya.

Sambungnya KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam dalamnya kepada keluarga AR ananda korban anak umur 5 tahun yang meninggal akibat aliran listrik di sekitar tiang listrik tersebut.

Lalu lanjut Jasra Putra yang menjadi pernyataan, apakah ada tindak pidana, tidakkah ada yang berani mengambil tanggung jawab atas hilangnya nyawa anak. Apalagi ini anak 5 tahun, yang memiliki keterbatasan fisik, emosi, kekuatan, pemahaman, sehingga belum mampu memahami semua ini, kenapa harus menimpanya anak sekecil itu.

Menurutnya perlindungan anak merupakan bagian dari perlindungan dan perawatan khusus. Artinya segala ancaman di sekitar anak harusnya di kurangi, makanya ada istilah kondisi lingkungan sangat menentukan situasi anak. Sehingga penting lingkungan menciptakan ruang perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik secara fisik, mental, dan sosial.

“Karena Indonesia memiliki Undang Undang khusus terkait anak, karena memang perlunya perwujudan keberpihakan keadilan, bila bicaranya anak. Ia tidak dapat memenuhinya sendiri, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah punya kewajiban penyelenggaraan perlindungan anak sampai 18 tahun. Tapi apakah bila penegakan keadilan ini tidak dijalankan melalui Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat disangsi..? ujar Jasra Putra.

Lebih lanjut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak), menyebutkan penyelenggaraan perlindungan anak secara keseluruhan mencakup perlindungan khusus.

“Perlindungan anak dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak merupakan upaya perlindungan yang diberikan untuk semua anak tanpa kecuali oleh negera termasuk pemerintah dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, ” Jelasnya.

Selanjutnya kata Jasra Putra dalam Undang Undang Perlindungan Anak itu menikmati perlindungan khusus, dan akan diberi kesempatan dan fasilitas, dengan hukum dan cara lain, untuk memungkinkannya berkembang secara fisik, moral, spriritual, dan sosial dalam kondisi sehat dan normal dengan syarat kebebasan dan martabat.

Lanjut Jasra Putra lagi bahwa dalam pemberlakuan undang-undang untuk tujuan ini, kepentingan terbaik anak adalah pertimbangan utama. Untuk itulah kita memiliki Peraturan Pemerintah tentang Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus, dimana pada peristiwa ini bocah 5 tahun tersebut, termasuk anak yang mengalami penelantaran dan mendapat perlakuan salah. Sehingga mengalami peristiwa yang harus ditanggungnya, yang sebenarnya tidak pantas harus ditanggung anak berumur 5 tahun.

Kemudian Jasra Putra menegaskan situasi anak- anak yang sedang liburan sekolah, menyebabkan pengawasan di rumah berlapis untuk anak, karena waktu yang biasanya terbaik 24 jam dalam 8 jam disekolah, 8 jam di rumah dan 8 jam istirahat. Kini harus di tanggung orang tua semua selama 24 jam. Tentu kondisi setiap keluarga berbeda, yang menyebabkan terjadinya kerentanan dan kurangnya pengawasan. Baik kondisi tempat tinggal, pengasuhan, ekonomi dan kepedulian lingkungan.

“Situasi anak yang terabaikan, juga bisa disebabkan kondisi pengasuhan, orang tua dan keluarga. Sehingga RT / RW bersama Lurah menjadi terdepan dalam memetakan kondisi tersebut, agar rujukan yang disediakan negara dapat di akses keluarga.” tegasnya

Sebagaimana kita tahu kata Jasra Putra setiap pemerintah daerah telah memiliki kebijakan perlindungan anak, guna memetakan, pendataan, program, pengawasan, evaluasi, monitoring dan rujukan bila terjadi masalah. Dimana Kepala Daerah memiliki kewajiban memastikan itu. Dan bila tidak melaksanakan ada konsekuensi adminisratif dan pidana. Sehingga kita berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat pemerintah daerah segera berbenah.

“Juga ada situasi, bila mainan yang dipakai anak menyangkut, seperti di atas, di kabel, di genteng, yang menyebabkan perlu diambil. Dan kita tahu anak seringkali belum paham resiko. lahan kosong atau lahan tidur, situasi lingkungan yang sepi karena terhalang, batasan pandangan kurang penerangan, seringkali menjadi tempat yang paling seringkali beresiko untuk anak. Seharusnya membangunkan kita untuk segera melihat kembali tempat terbuka dan fasilitas publik di daerah masing masing.” Imbuhnya.

Menurut Jasra Putra memang tata ruang dan tempat bermain, seperti dua soal, yang ibarat pilihan dilema oleh pemerintah daerah, mana dulu yang harus di selesaikan. Karena keduanya seperti menunggu korban berikutnya.

Sambungnya pertahanan sistem keamanan dan lingkungan kita sedang diuji saat liburan sekolah, yang menyebabkan beban keluarga dalam pengasuhan berlapis. Karena tentu faktor human error dan kelelahan dapat terjadi.

“Sehingga penting pembagian jadwal mengawasi lingkungan seperti taman bermain menjadi penting. Tempat tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa CCTV misalnya, karena menjadi sebuah kebutuhan pokok dalam melapisi mata para orang tua yang tidak bisa menjangkau jauh anaknya saat peristiwa. Para pimpinan daerah tidak hanya berfokus pada sekedar membangun tata ruang yang baik, tetapi perlu memastikan penyelenggaraan perlindungan anak di daerahnya. Dimana tempat anak anak bisa terlindungi, ” pungkas Jasra Putra

Editor : (Red/JP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *