Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Kasus Pembuang Bayi Di Kemanggisan Jakarta Barat

JAKARTA,Opininews.id, -Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka, Selasa (30/9/2025) malam.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Soebari menjelaskan, Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres,”
“Demikian ujar Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, dalam keterangan tertulis Humas Polres Metro Jakarta Barat yang diterima redaktur OPININEWS.ID di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, bahwa dari hasil pemeriksaan, pasangan ini diketahui telah menikah siri namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Sehingga rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru dilahirkan.
“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai Office Boy di daerah kelapa dua Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo.
Lanjut Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025.
Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan.
Namun, meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.
Kini, pasangan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.” Pungkasnya.
Editor : ( Red/Humas PMJB)