Disparkeraf DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Persiapan Membuka Kembali Usaha Karaoke
JAKARTA Opininews.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin (8/3/2021) telah menerbitkan surat edaran Nomor : 64/ SE/ 2021 tentang persiapan pembukaan kembali industri usaha karaoke, yang ditujukan kepada para pemilik atau penanggungjawab usaha karaoke.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Reza Patria dan Instansi terkait lainnya.”
Demikian disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada OPININEWS.ID, di kantornya Jalan Kuningan Barat Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang sudah berjalan satu tahun, telah menciptakan kebiasaan baru di masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari penularan virus melalui protokol kesehatan dan berdampak terhadap ekonomi serta tenaga kerja di bidang Industri Pariwisata.
Sehubungan dengan perihal tersebut, maka disampaikan point-point sebagai berikut :
Pertama, bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, permohonan sebagaimana dimaksud pada point 1 wajib :A. Pemilik Usaha Karoke wajib membuat Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp.10.000.
B. Usaha karaoke wajib melampirkan identitas Pemilik atau Penanggung jawab. Bila WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dipotocopy, sedangkan WNA : Kartu-kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau Visa /Paspor dipotocopy.
C. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
D. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha atau kapasitan pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan.
E. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid 19 Internal pada tempat usaha karaoke tersebut.
Selanjutnya Bambang Ismadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat nota dinas kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta supaya tempat Hiburan khususnya karaoke bisa dibuka kembali.
“Nah kita pada hari Senin (8/3/2021) kemaren telah mengajukan surat permohonannya kepada Bapak Gubernur Anies Baswedan dan surat permohonannya baru dikirim perhari Rabu (9/3/2021) ini, termasuk kita juga telah membuat surat edarannya, nantinya segera kita sebarkan kepada Industri usaha karaoke supaya mereka mengajukan permohonan kepada Disparkeraf DKI Jakarta,” ujar Bambang.
Lanjut Bambang, pada intinya walaupun nanti usaha karaoke akan dibuka kembali, salah satu persyaratan mereka harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Disparkeraf DKI Jakarta yang ditujukannya ke Tim Gabungan yang dikordinatori oleh Disparkeraf DKI Jakarta.
Untuk teknisnya, apabila persyaratan mereka sudah lengkap mereka akan kita undang pengusaha atau pengelola karaokenya, supaya mereka melakukan paparan atau presentasi terkait protokol kesehatan yang sudah disiapkan termasuk atuan-aturan yang harus dipenuhi selama karaoke dibuka yang sudah termaktup di dalam surat edaran tersebut.
“Nantinya pada saat mereka memberikan paparan itu di hadapan Tim Gabungan ada 6 instansi di antaranya yaitu : Disparkeraf, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Instansi lainnya, tentunya mereka juga kita berikan masukan,”tuturnya.
Lanjut Bambang, walaupun mereka nanti sudah paparan sudah di setujui semuanya bukan berarti serta merta mereka langsung boleh buka, akan tetapi bertahap sambil menunggu surat izin dari Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
“Nah mereka ini sekarang sedang kita persiapkan bahwa mereka secara protokol kesehatan sudah siap,” ujarnya.
Selain itu Bambang juga mengungkapkan, bahwa perlu diketahui tempat usaha karaoke yang terdaftar di DKI Jakarta ada sekitar 300 lebih yang menyerap ribuan tenaga kerja dengan Total Industri Pariwisata di DKI Jakarta ada 3000 lebih.
Lanjutnya Adapun jenis usahanya mulai terdiri dari : Hotel, Resto, Karaoke, Caffee, Panti Pijat dan Club Malam, termasuk juga Diskotik, Billyar, Bolling Itu semua dibawah Disparkeraf DKI Jakarta totalnya ada sekitar 3000-an lebih,
“Sedangkan untuk jenis Usaha Karaoke di DKI Jakarta itu ada sekitar 300-an lebih dengan menyerap ribuan tenaga kerja,”ungkap Bambang Ismadi.
Lebih lanjut Bambang menerangkan Disparkeraf juga melakukan pengawasan apabila ada yang masih membandel tentunya akan kita panggil kita, kemudian memberikan sansi berupa peringatan kalau bandelnya keterlaluan akan kita berikan denda.
Disamping itu juga kata Bambang, bahwa di dalam Tim Gabungan ada Satpol PP pengawal pergub dan pengawal Perda yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan maupun penindakan semua lini Institusi sedangkan kami Disparkeraf yang boleh tindak ini tertentu saja tidak semua Sesuai Pergub nomor 3 tahun 2021.
“Jadi ranahnya Disparkeraf DKI Jakarta itu, hanya di Hotel, Bar, Karaoke, Resto, dan Caffee, sedangkan rumah makan itu ranahnya ada di Satpol PP Pergub Nomor 3 tahun 2021,” terangnya.
Selanjutnya Bambang menambahkan, Jika memang mereka para pengelola usaha karaoke nantinya sudah siap semuanya dan bapak Gubernur, Anies Baswedan sudah memberikan izin, maka usaha karaoke akan kita buka begitulah prosedurnya.
“Kemudian kita menghimbau kepada para pemilik dan pengelola usaha karaoke, apabila sudah dibuka jangan coba-coba melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena kita tidak segan-segan akan bertindak tegas.”pungkas Bambang. (Muh Raihan Abr)
Editor: Ichsan

