Asisten Ekonomi Kota Jakarta Timur Bantah Soal Plesiran Walikota M Anwar

JAKARTA, Opininews.id- Beberapa hari yang lalu publik dihebohkan membicarakan layaknya gosip termahal untuk seorang pejabat ASN dengan adanya dugaan pelanggaran terkait larangan ASN keluar kota di masa pandemi covid-19.
Luar biasanya kali ini orang nomor satu di kota administrasi Jakarta Timur ini, diduga telah menjadi tertuduh dan dipergunjingkan oleh beberapa lembaga-lembaga kontrol sosial.
Matadi seorang tokoh betawi dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Orang Betawi (POB) ikut mengecam Walikota Jaktim, M. Anwar yang dinilai tidak menghiraukan Surat Edaran Pemda DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian Ke daerah yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian ke daerah bagi ASN.
Ia menegaskan seharusnya Walikota Jakarta Timur, M. Anwar mematuhi aturan birokrasi, dan bukan melanggar aturan. Untuk itu Matadi mendesak Gubernur Anies Baswedan segera memberikan sanksi tegas kepada Walikota Jaktim M. Anwar yang plesiran ke Daerah, Lembang Villa Aisyah Bandung beberapa hari lalu tersebut.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemprov DKI, Sigit W yang dihubungi Selasa (20/4/2021) juga mengatakan, seharusnya ASN mengikuti pedoman Aturan Pemda DKI Jakarta SE No 23 Tahun 2021.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat Selasa (20/4/2021) dihubungi menyatakan belum menerima laporan tersebut. “Maaf pak saya dalam perawatan Covid, “tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Kemudian atas kejadian dugaan beredarnya berita dan potonya Walikota Jaktim M.Anwar plesiran tersebut, membuat Asisten Kota bidang Perekonomian Jakarta Timur Kusmanto ikut angkat bicara memberikan penjelasan bahwa ia membenarkan adanya informasi Walikotanya ke Lembang Bandung, namun ia menepis dan membantah bukan untuk plesiran dan senang-senang melainkan untuk berobat terapy saraf kejepit yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.
“Saya akui memang benar, bapak Walikota M.Anwar memang berangkat ke Lembang Bandung tetapi bukan untuk senang-senang akan tetapi beliau sedang menjalankan pengobatan therapy saraf kejepit. Dan bapak Walikota M.Anwar juga sudah ijin ke pimpinan di Pemprov DKI melalui lisan kok..! kalau beliu mau ke Lembang Bandung untuk berobat, jadi itu wajarlah. Masa orang sakit tidak boleh berobat. “Kata Kusmanto dikantornya, Rabu (21/4/2021) siang.
Selanjutnya Kusmanto juga menjelaskan kondisi Walikota Jakarta Timur memang sedang sakit, dan sudah hampir 3 tahun ini, seperti saat ini pak Walikota M.Anwar dalam seminggu 3 kali rutin dibawah pengawasan Dokternya sudah selama 2 tahun menjalankan proses pengobatan therapy kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.
“Namun karena masa pandemi saat ini untuk pengobatan terapy Kolam Renangnya terhenti,” ucap Kusmanto.
Lanjut Kusmanto kebetulan ada informasi terapy pengobatan saraf kejepit di Lembang Bandung terus pak Walikota M.Anwar berangkat setelah seijin Pimpinan secara lisan,
“Saya saksinya mengetahui persisi sebelum pak Walikota M.Anwar berangkat untuk berobat ke Lembang Bandung, dengan memberikan tugas kepada saya untuk menjaga wilayah hanya satu malam saja,” ungkap Kusmanto.
Menurut Kusmanto wajar -wajar saja seharusnya memberikan toleransi yang namanya orang sakit ingin berobat pastinya diizinkan, kecuali melihat ada buktinya poto-poto sedang belanja di Mall atau pesta di Taman kota Wisata baru itu namanya pelesiran,
“Nah sedangkan itu potonya pak Walikota M.Anwar yang tersebar di publik sedang di rumah Tabib tempat Terapy Pengobatan saraf kejepit di Villa Asia Lembang Bandung dan juga sudah sesuai protokol kesehatan,” tuturnya
Terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Dimas Tri Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/4/2021) siang menegaskan dugaan Pelanggaran Walikota Jakarta timur terhadap surat edaran pemda DKI Jakarta nomor 23 tahun 2021 tentang pelarangan bepergian ke daerah harus ditegakkan, Gubernur Anies Baswedan tidak boleh tebang pilih.
“ASN yang melanggar aturan harus ditindak, apapun alasannya jika tak menggunakan surat ijin resmi dari yang bersangkutan itu tetap melanggar. Akal-akalan bisa saja, tapi ini aturan dimana publik dapat menilai penegakan aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta harus benar-benar ditaati. “Pungkas Dimas.(han/Red)
Editor : Ichsan