Alian Safri, SH & Partners Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin Desak Dinas Bina Marga Dan Pertamanan DKI Jakarta Segera Bayar Lahannya Dipakai Jalan Dan Taman
JAKARTA, Opininews.id, – Sejak tahun 1993 hingga sekarang Ahli waris dari Daam Bin Nasairin tanpa mengenal lelah dan tanpa berhenti, terus berjuang untuk mendapakan haknya berupa ganti rugi atas tanah yang di pakai pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Bina Marga dan pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.
Ahli waris sendiri mengaku hak tanah yang diperjuangkan tesebut merupakan tanah bekas adat Indonesische Verponding Padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding Padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sampai dengan 1959 yang di milik Da’am bin Nasairin.
Adapun luas tanah yang digunakan oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta waktu pembangunan Play Over Pramuka pada tahun 2003 hingga tahun 2005 seluas 5.217 M2, Sedangkan, lahan yang di pakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta pada Tahun 2019 hingga tahun 2023 seluas 7.177M2 yang hingga kini belum dibayarkan ganti ruginya.
Nilai kerugian yang dialami ahli waris dengan Nilai NJOP tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2, untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai untuk Playover Pramuka dengan total sebesar Rp. 155.572.379.892, dan untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari sebesar Rp.213.992.984.400,84.
Sebelumnya, Ahli waris dari Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners sudah 3 kali melakukan audensi bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Pada audensi pertama ahli waris Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H. membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Pertanahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., yang menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukumnya, saat melakukan audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2025 yang lalu.
Dalam Audensi tersebut ahli waris bersama tim kuasa hukum diterima langsung oleh Habib Muhammad Bin Salim Alatas selaku Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta yang mewakil Ketua Komisi D Hj. Yuke Yurike, ST.,MM berserta jajaran anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya,
Sedangkan yang hadir dari Pihak Dinas Bina Marga Bapak Deden Satkotper yang mewakili Bapak Eko selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili oleh Ibu. ANI.SH.
Dalam pembahasan pada audensi tersebut terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian dan pada audensi tersebut juga diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta atas pemakaian lahan milik Ahli waris Daam Bin Nasairin di dalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota Rawasari Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc Kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sampai dengan 2005.
Selanjutnya, Pada tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin kembali mendatangi Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan surat tanggapan hasil audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Bina Marga dan Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik dan Rotan diatas lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin.
Sedangkan, Pada tanggal 4 September 2025 terjadi kembali pertemuan lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin dengan Perwakilan Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Bapak. Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Partai PAN Bapak Habib sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yang di pakai Jalan dan Taman, juga penyerahan Tambahan Bukti atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak Balok salah satu Ahliwaris Daam dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2008.
Didapatkan Informasi dari Bapak. Wahab yang menyampaikan terkait survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 September 2025 dikarenakan menunggu jadwal turun dari Ketua DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan Agustus sampai dengan tanggal 20 September 2025.
Untuk mempersiapkan survei yang dilakukan bersama tersebut, Ahli waris serta Tim Kuasa Hukum Daam Bin Nasairin dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners yang diketuai oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H menyambangi lokasi yang dikliam milik ahli waris Daam Bin Nasairin yang terletak di Jl.Jenderal Ahmad Yani, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, (14/09/2025) Pagi.
“Kedatangan ke sini untuk yang pertama konfirmasi data, berkaitan dengan hasil audiensi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pada tanggal 16 Juli 2025 dan pertemuan kembali pada tanggal 24 Agustus kemarin 2025 dengan komisi D untuk konfirmasi terkait masalah jadwalnya,
Adapun Jadwal survei lokasi pada hari ini untuk mencocokkan peta bidang yang dipakai oleh Bina Marga dan Dinas Pertamanan Tata Kota DKI Jakarta, dengan hasil kajian tim 9 oleh Kepala BPN pada saat itu tahun 2003-2005, oleh karenanya kami menunggu jadwal audiensi yang informasinya dari Komisi D itu akan dilakukan di atas tanggal 20 September 2025,
“Demikian ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.,saat diwawancara sejumlah awak media termasuk OPININEWS.ID, di Taman Kota Rawasari Jakarta Pusat, Minggu, (14/09/2025).
“Oleh karenanya, Kami pada hari ini bersama-sama ahli waris datang ke sini ke lahan milik almarhum Daam Bin Nasairin yang dipakai untuk pelebaran jalan dan Taman,”imbuhnya.
Lebih lanjut Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., mengatakan untuk luas lahan untuk taman 7.176 dan untuk jalan 5.300 sekian artinya itulah yang dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hari ini.
“Kami mencocokkan semua data-data kelengkapan pra untuk survei yang dilakukan oleh Dinas dan BPN, termasuk DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 September besok,”terangnya.
Menurut Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., terkait dengan tidak lanjut dari ahli waris memang ini sudah lama diusahakan, Ahli waris sebelum tahun 2010 mereka sudah melakukan konversi hak dan sebagainya, Ahli waris sudah ajukan ke BPN dari tahun 1993.
“Prosesnya, sampai-sampai pada saat ini kami diminta oleh ahli waris sebagai kuasa hukum dari Kantor hukum Alian Safri, S.H & Partners terkait dengan penguasaan hak atas lahan untuk kepentingan umum,” ucap Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin yang berdarah Sumatera tersebut.
Kemudian Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. menyampaikan, Kalau DPRD DKI Jakarta yang notobetnya wakil masyarakat DKI Jakarta harus mencarikan solusi sebagaimana ketentuan undang-undang yang mengatur di dalam ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk kepentingan umum.
Lanjutnya yakni dengan cara minta mediasi melalui DPRD DKI Jakarta untuk mencarikan solusi, cara kedua ini bisa melakukan gugatan oleh ahli waris, Bukannya tidak mau melakukan gugatan, namun dikarenakan ini ada berkaitan penyerobotan lahan artinya nanti dia khawatir kan banyak oknum-oknum yang akan masuk,
“artinya nantinya akan masuk ranah pidana, oleh karenanya kami tidak mau seperti itu, kami mau semut bagaimana nanti apa yang berjalan sesuai biasa namun tidak merugikan semua pihak,” kata Alian Safri.
“Karena seperti itu, Makanya kami sebagai kuasa hukum mengajak semua pihak, Ayolah kita bertanggung jawab kepada apa yang kita lakukan dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan Tata Kota sudah mengambil atau memakai lahan ahli waris Daam Bin Nasairin. tolong harus segera di selesaikan atau dibayar kan oleh karena itu kami sudah audiensi, semua data-data sudah lengkap termasuk legal Opini dari Profesor ahli hukum Pak Profesor B.F Sihombing SH.,MH., sudah menyatakan secara jelas,” tegasnya.
Kemudian Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA juga menyampaikan jadi jelas seperti itu, sah ini milik ahli waris dan harus dibayar dan dari pihak Bina Marga sudah mengakui bahwasanya ini benar dipakai tahun 2003 sampai dengan 2005 dan pihak Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dipakai tahun 2019 sampai 2023.
“Tidak ada keragu-ragu lagi, maka kami mendorong semua pihak supaya harus membayarkan bagaimana NJOP yang berjalan pada saat ini, nah itu yang kami tunggu pada saat ini, yang akan dibayarkan jika ini memang disetujui ya terima kasih,”harapnya.
Selanjutnya Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA menjelaskan terkait dengan nilai lahan tersebut, ada dua objek. Objek pertama itu 5.000 sekian nilainya hampir 150 Miliar, yang kedua ini lahan taman di 7176 ini hampir 200 Miliar artinya 400 miliar ini yang harus dibayar kepada ahli waris,
Namun kami kuasa hukum mewakili dari ahli waris tidak menutup kemungkinan untuk berkomunikasi, seperti apa kami juga tidak mau memperberat Pemprov DKI Jakarta, namun tolong juga dihargai hak-hak ahli waris sebagaimana diatur di dalam ketentuan undang-undang, undang-undang Nomor 12 Nomor 2 Tahun 2012 dan 39 dan turunanya, PP-nya 39 tahun 2023 oleh karenanya untuk kepentingan umum wajib diganti rugi,” Jelas Pengacara Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.
Kemudian Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA mengungkapkan bahwa untuk kendala sebenarnya tidak ada, namun dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta biasanya mereka ketika mau mencairkan dana ganti rugi dan sebagainya itu biasanya harus ada putusan, makanya kami tempo hari diarahkan untuk menggugat.
“Saya langsung tanggapi baik tertulis maupun langsung, kami bukanya tidak mau menggugat karena ini udah berjalan lama dan udah diupayakan oleh ahli waris sebelum kami kuasa hukumnya, Kami udah berjalan sedemikian rupa, namun banyak di manipulatif oleh oknum oknum di situ, dengan kajian kajian kami merasa bukti-bukti yang ada, termasuk fakta-fakta dan saksi ini ada perbuatan melawan hukum, ketika kami nanti proses untuk gugatan pasti pidananya akan masuk, kan kasihan juga mereka.Kami mau yang elegan, tapi tidak merugikan semua pihak, Kami masih menunggu etikat baik dari pemerintah DKI Jakarta,”ungkap Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum ahli waris Daam Bin Nasairin, Advokat Heri Sugiarto, SH menambahkan maksud dan tujuan kami datang ke sini, pertama untuk memastikan bahwa benar lokasi milik ahli waris Daam Bin Nasairin dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Pertamanan dan Hutan Kota bahwa ukurannya sudah jelas secara de facto dan de juro menyampaikan bahwa lahan yang dipakai oleh Dinas Bina Marga untuk pelebaran Jalan kurang lebih 5000 sekian, sedangkan yang dipakai oleh Pertamanan dan Hutan Kota kurang lebih 7000 sekian.
“Terkait soal pemakaian dari tahun-tahunnya sudah disampaikan oleh Pak Alian Safri, ini tentang pemakainya dan sebagainya menurut undang-undang yang kita akui, yang kita sepakati bersama, undang-undang dan PP Nomor 5160,
“Bahwa tanah yang dipakai oleh Negara harus mendapatkan ganti kerugian, makanya kami akan memperjuangkan terus sampai terealisasi pembayaran dari dinas-dinas melalui DPRD kepada ahli waris yang sah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Budianingsih yang merupakan salah satu perwakilan ahli waris berharap tuntutannya bersama ahli waris lainnya mudah mudahan ini segera terealisasi secepatnya dan dibayarkan kepada Keluarga ahli waris.
“Kami sangat mendukung Apa yang sudah disampaikan oleh lawyer kami dengan harapan meminta kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta untuk segera membayarkan ganti rugi tanah hak milik kami sebagai ahli warisnya,” pungkasnya singkat
Editor : (Red/Ervan).
