Hasil Monitoring Disparekraf DKI Ditemukan 72 Pelanggaran Prokes Tempat Usaha di Jakarta

0
IMG-20210308-WA0283



JAKARTA,Opininews.id-Selama tahun 2021 ini telah terjadi beberapa kali acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta Timur yaitu di wilayah Kelurahan Lubang Buaya,  Kecamatan Makasar, kemudian di Kecamatan  Cipayung dan Kecamatan  Duren Sawit. 

Petugas segera membubarkan acara tersebut dan terhadap penyelenggaranya diberikan peringatan dan pengertian bahwa acara semacam itu akan mudah meningkatkan kembali jumlah kasus positif covid -19.” Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian kepada OPININEWS.ID, Minggu (7/3/2021).

“Ada yang kami bubarkan dan ada pula yang sempat kita cegah sebelum acara berlangsung,” kata Budhy.

Diharapkan oleh Kasatpol  PP Jakara Timur  agar masyarakat membantu memberikan informasi bila melihat terjadi kerumunan yang rawan terjadi penularan Covid 19.

Budhy mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan  Duren Sawit ada pesta pernikahan yang melanggar prokes dan rawan penularan covid 19. 

“Kalau ada yang tahu baik petugas atau siapapun segera informasikan ke Satpol PP untuk penindakan,” kata Budhy.

Pada hari yang sama Minggu (7/3/2021). Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui, pihaknya juga menerima informasi masyarakat adanya pesta  pernikahan melanggar Prokes di Gedung Asabri , di Jl Bambu Asri Raya, Pondok  Bambu, Kecamatan Duren Sawit.

Menurut laporan masyarakat, acara makan prasmanan tidak dilayani panitia tetapi mengambil sendiri- sendiri sehingga terjadi kerumunan.

“Petugas kami sudah mengingatkan Wedding Organizernya. Nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku terhadap pengelola gedung tersebut dan akan kami cek apakah gedung tersebut sudah memiliki izin atau belum,” kata Bambang.

Selanjutnya Kabid Industri Pariwisata Disparekraf ini, menjelaskan beberapa peraturan resepsi pernikahan di Jakarta.Yaitu kapasitas maksimum 25% , jarak antarkursi minimum 1,5 meter, tak boleh prasmanan dan harus dilayani panitia. 

Alat makan minum harus disterilisasi dan tidak boleh minta difotokan dengan menggunakan Hp  pribadi. Dan juga bagi lansia yang lebih dari 60 tahun dan anak- anak di bawah umur 9 tahun dilarang ikut datang pada acara seperti itu.

Bambang Ismadi ketika ditanya wartawan, Senin (8/3/2021)  menambahkan sejak 1 Maret 2021  sampai saat ini di DKI Jakarta telah terjadi 72 usaha pariwisata melanggar protokol kesehatan. 

Jumlah itu terdiri dari 25 usaha seperti diskotik, karaoke, spa dan pijit yang buka sebelum waktu yang ditetapkan. Mereka diberikan sanksi penutupan usaha.

Kemudian 17 usaha diadukan masyarakat berupa hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan terakhir 30 usaha berupa restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan yang melanggar prokes dan ditegur tertulis serta dikenakan denda.(Muzakir).

Editor : Ichsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *