Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg Guna Mencegah Penyimpangan

JAKARTA, Opininews.id, – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi 3 kg di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran serta adanya laporan kelangkaan gas melon di beberapa daerah.
“Kami telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran,
“Demikian ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam siaran pers yang diterima redaktur OPININEWS.ID di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut Kombes Pol.Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya adalah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan ketersediaan stok LPG subsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Selain itu, kami juga melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,
Menurut Kombes Pol Ade Ary, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi LPG subsidi.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,
Selanjutnya Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi.
“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan LPG 3 kg, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan yang telah disediakan,” Lanjut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,
Selanjutnya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menambah perlu diketahui bahwa sebelumnya, pemerintah telah melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran untuk memastikan gas bersubsidi ini tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan tersebut juga diiringi dengan laporan kelangkaan di sejumlah daerah.
“Maka hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG 3 kg guna mencegah adanya permainan harga ataupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat,” Pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Editor : (Red).